TOBOALI ,Sumsel Pos – Lonjakan harga timah dunia yang menembus USD 43.000-48.000 per metrik ton pada awal tahun 2026 adalah momentum strategis yang menguji kehadiran negara dalam sektor sumber daya alam,namun di Bangka Belitung fakta dilapangan menunjukkan bahwa penambang rakyat belum menikmati manfaat kenaikan harga global secara adil dan proporsional
Berdasarkan data perdagangan kontrak timah tiga bulan pada Senin, 9 Februari 2026, harga tercatat mencapai 48.625 USD per ton. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 15,77 persen sejak awal tahun dan melonjak hingga 45,14 persen atau setara 15.410 USD per ton dibandingkan periode sebelumnya.
Ketua PPM Bangka Selatan, Norman Adjis yang akrab disapa Man Muray, menilai PT Timah Tbk perlu melakukan penyesuaian harga beli dari masyarakat penambang. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam tata niaga timah, terutama saat harga global sedang tinggi.
“PT Timah harus terbuka soal skema dan patokan harga beli. Ketika harga dunia naik tajam, sudah semestinya penambang rakyat juga merasakan dampaknya. Jangan sampai kenaikan hanya terasa di atas kertas, tetapi tidak sampai ke masyarakat,” ujar Norman kepada awak media(13-02-2026)
Menurutnya, lonjakan harga timah dunia seharusnya menjadi angin segar, tidak hanya bagi perusahaan dan penerimaan negara, tetapi juga bagi pelaku tambang skala kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari rantai pasok.
Norman juga menyoroti potensi peningkatan kinerja keuangan perusahaan, termasuk dampaknya terhadap saham PT Timah (TINS), seiring dengan meroketnya harga komoditas tersebut. Namun ia mempertanyakan komitmen perusahaan jika kondisi berbalik arah.
“Kalau nanti harga dunia turun, apakah perusahaan akan tetap konsisten? Saat ini saja penambang rakyat merasa harga yang diterima belum mencerminkan kondisi pasar global yang sedang tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, momentum kenaikan harga global semestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pembelian dan memastikan adanya distribusi manfaat yang lebih adil. Transparansi mekanisme penetapan harga, menurutnya, menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
Kami sangat berharap supaya PT timah segera mengambil langkah Kongkrit, agar kesejahteraan penambang rakyat benar-benar meningkat seiring melonjaknya harga timah dunia.
“Kami ingin ada kebijakan yang berpihak pada penambang kecil. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton saat harga dunia sedang meroket
Kalau harga timah dunia turun, penyesuaian ke bawah selalu cepat,tapi ketika harga timah dunia naik penambang rakyat selalu bersabar,ini pola yang sangat tidak adil dan berpotensi memicu konflik sosial",ujarnya
"Kondisi ini menegaskan satu masalah mendasar: ketiadaan Harga Patokan Mineral(HPM)yang mengikat dan Operasional telah menciptakan ketimpangan struktural dalam tata niaga timah Nasional
Jadi tanpa HPM harga bergerak liar,ditentukan sepihak dan jauh dari prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi
Lonjakan harga dunia tak boleh berhenti sebagai keuntungan Korporasi dan Statistik negara semata
"Ketika harga timah dunia naik tajam,penambang rakyat juga harus merasakan dampaknya,jangan sampai kenaikan hanya tercatat diatas kertas, sementara masyarakat yang bekerja dilapangan tetap menerima harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar global",tegasnya
Dalam konteks nasional,dorongan komisi XII DPR RI untuk mempercepat penetapan HPM harus pahami sebagai koreksi struktural terhadap tata kelola pertimahan,HPM bukan instrumen teknokratis semata,melainkan alat kedaulatan ekonomi negara

