Pangkalpinang , Sumsel Pos— Peristiwa penggerebekan ruang rawat inap yang terkunci dari dalam di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang bukan sekadar urusan rumah tangga. Insiden yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, kini menjelma menjadi skandal etika pejabat publik yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah. Senin (26/1/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis sore (22/1/2026), saat dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, dokter spesialis jantung sekaligus suami sah dr Della, meminta petugas rumah sakit membuka paksa ruang rawat inap menggunakan kunci duplikat.
Di dalam ruangan tersebut, dr Della diketahui berada bersama seorang pria bernama Sigit, konsultan kontraktor asal Palembang.
Fakta bahwa ruang rawat inap itu terkunci dari dalam memantik pertanyaan serius di tengah publik.
Mengapa seorang direktur rumah sakit berada di ruang perawatan bersama pria yang bukan muhrimnya dalam kondisi pintu tertutup rapat? Pertanyaan ini bukan hanya soal moral, tetapi juga menyentuh aspek etika jabatan dan integritas pelayanan publik.
Keributan tak terhindarkan. Adu mulut antara dr Kuncoro, dr Della, dan Sigit dilaporkan terjadi di dalam ruangan hingga berlanjut ke area parkir RSUD.
Insiden tersebut disaksikan langsung oleh pegawai rumah sakit, pengunjung, bahkan orang tua dr Della sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedekatan antara dr Della dan Sigit telah berlangsung cukup lama.
Hubungan tersebut diduga mulai terjalin ketika dr Kuncoro menjalani pendidikan dan pelatihan pendalaman peralatan medis penyakit jantung di China.
Sigit diketahui sebagai konsultan pengawas pembangunan salah satu gedung di RSUD Depati Hamzah, fakta yang semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan perselingkuhan ini beririsan langsung dengan *Pasal 411 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)* yang mengatur tindak pidana perzinaan.
Meski merupakan delik aduan, fakta penggerebekan oleh pasangan sah membuka ruang hukum apabila pengaduan resmi dilakukan.
Lebih jauh, sebagai pejabat publik dan ASN, dr Della terikat pada *UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN*, yang secara tegas mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan, martabat, serta menghindari konflik kepentingan.
Dugaan relasi personal dengan konsultan proyek pemerintah berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas jabatan.
Kini sorotan publik tertuju pada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Apakah akan dilakukan pemeriksaan etik, penonaktifan sementara, atau langkah tegas lainnya demi menjaga marwah pelayanan kesehatan publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari dr Della Rianadita, Sigit, maupun dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Pemkot Pangkalpinang bertindak transparan dan akuntabel. (KBO Babel)

