BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

TERSANGKA KDRT DI BANGKA BARAT DIRINGKUS, DIPICU PERNIKAHAN SIRI DAN MASALAH EKONOMI

MENTOK, BANGKA BARAT, Sumsel Pos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat telah menetapkan Ton (37), buruh harian lepas, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria tersebut ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sar (36), akibat konflik rumah tangga yang dipicu pernikahan siri dan kesulitan ekonomi.
 
Iptu Muhammad Harits Arlianto, yang mewakili Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga telah berlangsung lama semenjak tersangka menikah lagi secara siri tanpa restu korban.
 
“Kondisi rumah tangga tidak harmonis sejak pelaku menikah siri. Korban yang merasa sakit hati akhirnya enggan melayani kebutuhan pelaku seperti memasak atau membuat kopi,” ujar Iptu Harits dalam keterangan pada Senin (26/1).
 
Ketidakharmonisan semakin diperparah karena tersangka diduga tidak mampu menanggung biaya hidup untuk dua keluarga (dua dapur), yang membuat emosinya sering tidak terkontrol.
 
Puncak Kekerasan Terjadi pada 9 Desember
 
Kekerasan terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman mereka di Gang Kelompok Dusun I, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok. Pertengkaran pecah saat korban membahas pernikahan siri sang suami, yang berujung pada kekerasan fisik yang membuat korban harus menjalani perawatan intensif.
 
“Kekerasan ini sudah sering terjadi, bahkan korban pernah dirawat di rumah sakit akibat tindakan sebelumnya. Selama ini mereka selalu berdamai, namun kali ini korban memutuskan melapor karena sudah tidak tahan,” tambahnya.
 
Tersangka Dijerat Pasal Khusus KDRT
 
Meskipun sering melakukan kekerasan, tersangka tetap enggan menceraikan korban. Setelah korban melaporkan kasus melalui laporan bernomor LP/B/86/XII/2025 pada 11 Desember 2025, penyidik menetapkan Ton sebagai tersangka pada 22 Januari 2026 setelah memiliki bukti yang cukup.
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN