BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Jika SP dan IUJP Dipidanakan, Seluruh Mitra PT Timah Berada dalam Ancaman Ketidakpastian Hukum

Bangka Belitung, Sumsel Pos - Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam perkara pertambangan timah tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Perkara ini bukan sekadar tentang satu mitra, satu dokumen, atau satu wilayah kerja. Ia berpotensi menjadi preseden nasional yang dampaknya melampaui Bangka Selatan dan dapat mengguncang seluruh ekosistem kemitraan pertambangan timah bersama PT Timah Tbk.

Apabila konstruksi hukum yang sedang dibangun dalam perkara ini dijadikan pola tetap, maka sesungguhnya seluruh mitra PT Timah—di Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, hingga Belitung—sedang berada dalam antrean ketidakpastian hukum.

 Akar Persoalan: Kesalahan Konstruksi Hukum

Pokok persoalan terletak pada upaya memasukkan Surat Perintah (SP) dan Imbalan Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ke dalam rezim pidana. Padahal sejak awal, kedua instrumen tersebut adalah bagian dari tata kelola operasional dan hubungan kontraktual antara pemegang IUP dan mitra pelaksana.

SP bukanlah sumber legalitas pertambangan. Legalitas pertambangan lahir dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki pemegang izin sesuai peraturan perundang-undangan. SP hanyalah instrumen administratif-operasional turunan untuk mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.

Menjadikan dugaan kekurangan administratif pada SP sebagai dasar penahanan sama artinya dengan menggeser ranah administrasi ke ranah pidana.

Pertanyaannya menjadi mendasar:

* Jika SP dinilai bermasalah, mengapa bukan sistem dan prosedur penerbitannya yang diuji?
* Mengapa bukan pembuat kebijakan atau pihak yang memiliki kewenangan regulatif yang dimintai pertanggungjawaban?
* Mengapa justru pelaku teknis di lapangan yang langsung diborgol?

Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan desain kebijakan.

 IUJP: Hubungan Bisnis, Bukan Objek Pidana Sejak Lahir

Kriminalisasi terhadap IUJP bahkan lebih berbahaya. IUJP adalah skema imbal jasa dalam hubungan bisnis antara mitra dan pemegang IUP. Ia merupakan konsekuensi dari kontrak privat dan mekanisme pembagian nilai ekonomi dalam rantai produksi.

IUJP bukan dana negara.
IUJP bukan belanja publik.
IUJP bukan instrumen pengelolaan APBN atau APBD.

Apabila perbedaan nilai, metode perhitungan, atau implementasi IUJP dijadikan alasan penahanan, maka pada dasarnya seluruh kontrak kemitraan pertambangan di Indonesia berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

Perbedaan interpretasi kontrak seharusnya diselesaikan melalui:

* mekanisme audit,
* koreksi administratif,
* evaluasi tata kelola, atau
* sengketa perdata.

Bukan melalui pendekatan pidana yang serta-merta membatasi kemerdekaan seseorang.

Dampak Sistemik: Dari Ketakutan Hingga Stagnasi Ekonomi

Preseden ini memiliki implikasi luas dan nyata.

Hari ini satu mitra ditahan.
Besok seluruh mitra PT Timah akan bekerja dalam suasana ketakutan hukum.

Ketika rasa aman hilang, maka:

* Produksi akan melambat karena kehati-hatian berlebihan.
* Mitra enggan mengambil keputusan operasional.
* Investasi baru akan tertahan.
* Perbankan akan ragu membiayai sektor yang berisiko kriminalisasi administratif.

Di wilayah-wilayah seperti Bangka Selatan dan sekitarnya, aktivitas pertambangan bukan sekadar bisnis, tetapi tulang punggung ekonomi lokal. Ribuan pekerja, kontraktor, transporter, pelaku UMKM, hingga keluarga mereka bergantung pada keberlanjutan sistem kemitraan ini.

Ketidakpastian hukum tidak hanya menghukum individu. Ia menghukum ekosistem.

Persoalan Sebenarnya: Tata Kelola yang Perlu Dibenahi

Jika negara sungguh ingin memperbaiki sektor pertimahan, maka pendekatan yang diperlukan adalah reformasi tata kelola, bukan kriminalisasi administratif.

Yang perlu dibenahi antara lain:

1. Desain kemitraan antara pemegang IUP dan mitra pelaksana.
2. Mekanisme penerbitan dan pengawasan SP.
3. Formula dan transparansi perhitungan IUJP.
4. Standar akuntabilitas dalam relasi bisnis pertambangan.
5. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.

Perbaikan sistem dilakukan melalui evaluasi kebijakan, penguatan pengawasan, dan peningkatan transparansi—bukan melalui penahanan sebagai instrumen koreksi kebijakan.

Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium

Dalam teori hukum modern, pidana adalah *ultimum remedium*—upaya terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.

Ketika hukum pidana dijadikan instrumen pertama untuk menyelesaikan persoalan tata kelola, maka terjadi pembalikan prinsip. Hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat ketakutan.

Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu mitra.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dalam sistem pertambangan nasional.

Jika bermitra secara legal pun tidak menjamin keselamatan hukum, maka pesan yang ditangkap pelaku usaha sangat jelas: risiko hukum tidak lagi terukur.

Dan ketika risiko tidak terukur, maka yang berhenti bukan hanya orang—melainkan seluruh roda produksi.

 Seruan dan Harapan

Kami tidak menolak penegakan hukum. Kami mendukung penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis konstruksi hukum yang tepat.

Namun kami menolak:

* kriminalisasi instrumen administratif,
* pemidanaan atas perbedaan tafsir kontraktual,
* serta penggunaan penahanan sebagai instrumen koreksi kebijakan.

Negara harus hadir dengan kepastian, bukan ketakutan.
Reformasi harus dilakukan melalui perbaikan sistem, bukan pengorbanan pelaku lapangan.

Jika preseden ini dilegalkan, maka seluruh mitra PT Timah pada hakikatnya hanya menunggu giliran.

**Norman Adjis, SH**
Ketua PPM Basel
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN