PANGKALPINANG, Sumsel Pos – Sejumlah karyawan perusahaan air minum dalam kemasan berlabel (ViZ) di Pangkalpinang, didampingi kuasa hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., dan Aldi Salim, S.H., angkat bicara saat ditemui Tim Redaksi di salah satu warkop di Jalan Stania, Bukit Baru, Rabu (11/2/2026) malam.
Para pekerja mengeluhkan upah yang mereka terima selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan air minum (Viz). Mereka mengaku gaji yang diterima tidak pernah mencapai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut keterangan para karyawan, selain nominal gaji yang dinilai berada di bawah UMR, mereka juga tidak pernah menerima penyesuaian upah secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya bahkan telah bekerja selama 3 hingga 10 tahun tanpa adanya kenaikan upah yang signifikan. Para pekerja mengaku tetap bertahan karena kebutuhan ekonomi serta keterbatasan pilihan lapangan pekerjaan.
“Ini bukan hal baru bagi kami. Sudah lama seperti ini. Kami tetap bekerja karena kebutuhan. Setiap tahun UMR naik, tetapi gaji kami tetap di bawah UMR. Tidak ada kejelasan soal penyesuaian,” ujar salah satu karyawan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kuasa Hukum Kaji Langkah Hukum
Kuasa hukum para karyawan, Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., bersama Aldi Salim, S.H., menyatakan pihaknya telah menerima keterangan dan sejumlah data dari para pekerja yang diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian pembayaran upah dengan ketentuan UMR yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengusaha wajib membayarkan upah paling rendah sesuai dengan UMR yang ditetapkan pemerintah daerah. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, terdapat konsekuensi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang mengkaji langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja. Upah tidak boleh berada di bawah standar minimum, tidak boleh ada pemotongan sepihak, dan hak cuti maupun istirahat harus dihormati. Pelanggaran atas hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja,” tegas Sapta.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan klarifikasi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

