BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

DPRD Babar Menyesalkan Dugaan Intimidasi Warga yang Kritik Program MBG


 
Warga Desa Pangek Dikatakan Dihina Usir Setelah Sampaikan Pendapat lewat Medsos
 
KABUPATEN BANGKA BARAT, Sumsel Pos - Jumat (23/1/2026) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Deddi Wijaya, menyesalkan adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap seorang warga Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip. Warga tersebut disebut-sebut diancam diusir setelah menyampaikan kritik terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui media sosial.
 
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat sekaligus bentuk partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan pemerintah.
 
"Kritik terhadap program pemerintah, selama disampaikan secara wajar dan tidak mengandung fitnah, adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kepala Desa Pangek seharusnya menyikapi kritik dengan bijak, bukan dengan pendekatan emosional atau intimidatif," ucapnya.
 
Deddi mengingatkan bahwa kepala desa berperan sebagai pelayan masyarakat. Setiap kebijakan publik, termasuk pelaksanaan program MBG, harus terbuka terhadap masukan dan evaluasi agar tujuan program benar-benar tercapai.
 
"Program Makan Bergizi Gratis bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi anak-anak. Justru kritik dari masyarakat harus dilihat sebagai bahan evaluasi agar kualitas program semakin baik, bukan dianggap sebagai ancaman," jelasnya.
 
Ia juga menegaskan tidak ada dasar hukum bagi aparat desa untuk mengancam pengusiran warga hanya karena perbedaan pendapat. Tindakan demikian berpotensi melanggar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
 
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi akan mencermati persoalan ini secara serius dan meminta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.(Sumber:bangkabelitunginfo) 
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN