Belitung ,Sumsel Pos –Jum'at (6 Februari 2026) – Tim Satgas Trisakti wilayah Belitung kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil menghentikan upaya penyelundupan pasir timah sebanyak hampir 7 ton yang akan diangkut menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Pandan.Kamis 5 Februari 2026
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal yang merusak sumber daya alam negara masih terus berusaha dilakukan, namun juga menunjukkan komitmen petugas dalam menjaga kedaulatan dan keamanan kekayaan alam Indonesia.
Pasir timah yang berhasil diamankan dikemas dalam karung dan disembunyikan secara sengaja di antara barang dagangan lainnya, yaitu peber undang. Modus penyembunyian ini dirancang dengan cermat oleh pelaku untuk menghindari deteksi dari petugas pemantauan pelabuhan. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut adalah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8011 WB, yang diklaim sebagai milik PT Global.
Rencana awal pelaku adalah menumpangkan pasir timah tersebut ke kapal KM Salvia yang akan berangkat menuju pelabuhan di Jakarta, dan setelah tiba di ibu kota, akan dibongkar dan dibawa ke gudang timah yang berada di kawasan Gantung.
Komplexitas strategi penyembunyian yang digunakan menunjukkan bahwa tindakan ilegal ini telah direncanakan dengan matang oleh pihak yang terlibat. Namun, kerja sama erat antaranggota Tim Satgas Trisakti serta pengawasan ketat yang dilakukan di seluruh area pelabuhan berhasil mengungkap aksi penyelundupan tersebut sebelum barang bisa keluar dari wilayah Belitung.
Namun, hingga saat ini masih belum terungkap secara jelas siapa sebenarnya pemilik dari pasir timah sebanyak itu. Pertanyaan besar yang muncul adalah: akankah sang pemilik benar-benar akan terbebas tanpa melalui proses hukum yang sesuai? Hal ini menjadi titik fokus yang harus segera ditangani oleh otoritas terkait, khususnya Aparatur Penegak Hukum (APH) di wilayah Bangka Belitung maupun tingkat pusat.
Perlu ditegaskan bahwa penyelundupan sumber daya alam seperti pasir timah merupakan pelanggaran hukum yang memiliki dampak sangat besar bagi negara dan masyarakat.
Kerugian finansial yang ditimbulkan bisa mencapai jumlah yang signifikan, selain itu juga dapat merusak ekosistem dan mengganggu stabilitas perekonomian lokal yang bergantung pada sektor pertambangan yang legal.
Oleh karena itu, sangat penting bagi APH untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait identitas pemilik pasir timah tersebut. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar dapat menemukan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini – mulai dari pelaku langsung hingga pihak yang mungkin menjadi dalang di baliknya.
Tidak hanya itu, proses hukum juga harus dijalankan secara penuh agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan praktik ilegal yang merugikan negara.
Selain penyelidikan terhadap pemilik, juga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT Global yang diklaim sebagai pemilik truk ekspedisi yang digunakan. Apakah perusahaan tersebut benar-benar terlibat dalam kasus ini, ataukah kendaraannya digunakan tanpa sepengetahuan pihak manajemen? Hal ini juga perlu diungkap secara jelas untuk menjaga keadilan dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar.
Diharapkan dengan penyelidikan yang komprehensif dan proses hukum yang adil, kasus penyembunyian pemilik pasir timah ini dapat menemukan titik terang, dan semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan sangsi yang sesuai dengan perbuatannya. Hal ini juga akan menjadi bukti bahwa negara tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang merusak sumber daya alam bangsa.

