KABUPATEN BANGKA, Sumsel Pos – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi peleburan pasir timah secara ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) pada pukul sore hari.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers di Mapolda, Kamis (12/2/2026) pagi.
"Ya benar, tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil menggerebek salah satu gudang yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim penindak berhasil mengamankan satu orang pekerja yang sedang bertugas di lokasi, beserta bukti barang berupa 12 keping balok timah yang sudah dicetak dengan berat kurang lebih 300 kilogram, serta peralatan peleburan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. "Semua barang bukti saat ini telah disimpan di Markas Operasi Polairud Polda Babel," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pekerja yang diamankan, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik gudang yang berinisial MJ alias W alias Jepang (31 tahun), warga Desa Batu Rusa, Kabupaten Bangka. Saat ini, pihak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasir timah yang dileburkan di gudang tersebut diperoleh dari penambangan pasir timah yang dilakukan di Perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka," jelas Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Tersangka akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 161.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

