BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Pimp Gereja GPDI Desa Penagan Kab. BangakPdt. Jonatan Polri Tetap Independen di Bawah Presiden

Bangka Belitung, Sumsel Pos - Pimp Gereja GPDI Desa Penagan Kab. Bangak Pdt. Jonatan menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah kendali  Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

Hal ini dikatakan oleh Tokoh agama Kristen Bangka Belitung bahwa keberadaan Polri di bawah kendali Presiden merupakan bentuk sistem komando yang jelas dan terpusat, sehingga memudahkan koordinasi dalam menjaga keamanan negara. 

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional untuk mengendalikan seluruh instrumen negara, termasuk Polri," ucapnya, Selasa (03/02/2026). 

“Polri harus tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan berada di bawah komando Presiden, kami melihat ada kejelasan tanggung jawab dan pengawasan,” imbuhnya. 

Ia juga menegaskan bahwa umat Nasrani Kab Bangka sebagai lembaga pendidikan keagamaan mendukung upaya penegakan hukum yang adil, humanis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Polri diharapkan terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan persuasif dan transparan.

Selain itu, sinergi antara Polri, Pemerintah, dan Masyarakat, termasuk kalangan ulama maupun  santri, dapat terus diperkuat demi menciptakan suasana aman, damai, serta kondusif di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami berharap Polri terus menjalankan tupoksinya dengan independensi, tranparasi dan akuntabel. Sehingga Polri terus memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat dan menjaga lingkungan Kamtibmas terus kondusif," terangnya. 

Dikutip dari media terkemuka di Prop. Kep. Babel, berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disetujui oleh DPR RI dan ditegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.  Poin-poin ini juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan akan menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah. 

1. Kedudukan Polri — Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Optimalisasi Kompolnas — Mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian Kapolri. 

3. Jabatan di luar struktur — Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri untuk kejelasan hukumnya.

4. Penguatan Pengawasan — Memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Polri (Pasal 20A UUD 1945) sekaligus pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam Polri.

5. Transparansi Anggaran — Menegaskan sistem penyusunan anggaran Polri berbasis bottom-up, yang dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga jadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri. 

6. Reformasi Kultural — Fokus pada perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. 

7. Digitalisasi Tugas — Maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan body cam, kamera kendaraan, dan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan dan layanan. 

8. Pembentukan RUU Polri — Penegasan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI pada 27 Januari 2026 dan menjadi arah kebijakan institusional Polri ke depan.
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN