BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dua Orang Ditangkap Unit PPA Polresta Pangkalpinang dalam Kasus Dugaan Perzinahan

PANGKALPINANG, Sumsel Pos, 02 Februari 2026 – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan pada hari Minggu (01/02/2026).

 Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/II/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang diajukan pada hari yang sama.
 
Kejadian terungkap setelah istri sah tersangka laki-laki (RTA, 36 tahun, pengurus rumah tangga dari Kelurahan Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka) mendapatkan informasi bahwa suaminya (DNI, 40 tahun) menginap di kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, bersama AL (27 tahun, warga Kelurahan Gabek).

 Pelapor kemudian mengajak teman dan warga sekitar untuk mengecek lokasi tersebut, mendapati keduanya telah tinggal bersama selama cukup lama, lalu melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
 
Unit PPA menerima informasi sekitar pukul 02.00 WIB, langsung mengamankan DNI dan AL, serta melakukan interogasi. Keduanya mengakui telah melakukan perzinahan di kontrakan tersebut.

 Tim selanjutnya meninjau TKP dan mengamankan barang bukti berupa visum, dua handphone (OPPO A9 2020 dan iPhone 11), serta berbagai barang pakaian pribadi.
 
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut meliputi pelengkapan berkas, penyelenggaraan gelar perkara, dan koordinasi dengan Penuntut Jaksa Umum (PJU). Situasi saat ini dinyatakan aman dan kondusif.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN