BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Kesaksian Dokter Saling Bersilang, Instruksi Konsul Jantung dalam Perkara dr Ratna Dipertanyakan

Pangkalpinang, Sumsel Pos – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat *dr Ratna Setia Asih** di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), mengungkap sejumlah *kontradiksi penting dalam keterangan saksi dokter*, khususnya terkait *instruksi konsultasi dokter jantung* dan *persetujuan tindakan medis kepada keluarga pasien*. Jum'at (5/2/2026).

Saksi *dr Indria Savitri* dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya menerima *peralihan pasien anak Aldo sekitar pukul 18.00 WIB*, menjelang Magrib, dari dokter IGD untuk dipindahkan ke bangsal. 

Berdasarkan diagnosa dokter IGD, Aldo disebut mengalami *gastroenteritis akut* serta *bradikardia akibat Total AV Block*, kondisi gangguan serius pada sistem kelistrikan jantung.

Untuk penanganan gastroenteritis, dr Indria menyebut dokter IGD telah lebih dulu menghubungi dokter spesialis anak. 

Sementara untuk gangguan jantung, ia mengaku *menghubungi dokter jantung dr Bayu Kuncoro*.

Dalam keterangannya, dr Indria menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya instruksi dari terdakwa.

> “Saya menghubungi dokter jantung Bayu Kuncoro karena ada instruksi dokter Ratna untuk konsul ke spesialis jantung rawat bersama,” ujar dr Indria di hadapan majelis hakim.

Namun, pernyataan tersebut kemudian *berubah arah* saat dr Indria memberikan klarifikasi lanjutan. Ia menegaskan bahwa *tidak ada instruksi spesifik menyebut nama dokter jantung tertentu* dari dr Ratna.

> “Tidak ada dokter Ratna menginstruksikan konsul ke dokter Kuncoro Bayu, hanya instruksi konsul ke dokter jantung,” katanya.

Dua pernyataan ini memunculkan *kontradiksi internal* dalam kesaksian dr Indria sendiri: antara klaim adanya instruksi yang menjadi dasar menghubungi dr Bayu Kuncoro, dengan penegasan bahwa instruksi tersebut bersifat umum dan tanpa penunjukan nama. Fakta ini menjadi sorotan karena menyangkut *rantai komando dan tanggung jawab medis* dalam penanganan pasien.

Kontradiksi lain mengemuka dalam kesaksian *dr Aditya Preno*, saksi berikutnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

Dr Aditya mengaku menerima peralihan pasien Aldo dari dr Indria Savitri sekitar *pukul 19.30 WIB*. Pada saat itu, ia juga menerima *advis dari dokter jantung* untuk memberikan obat penunjang fungsi jantung berupa *dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa)*.

Dr Aditya menegaskan bahwa sebelum pemberian obat tersebut, ia telah melakukan *penjelasan kepada keluarga pasien*.

> “Saya sudah menjelaskan kepada keluarga pasien Aldo terkait pemberian obat dobu dan dopa atas instruksi dokter jantung. Keluarga pasien menyatakan iya, silakan, dan meminta dilakukan yang terbaik untuk Aldo,” kata dr Aditya.

Namun, pernyataan ini kembali menyisakan persoalan serius. Dr Aditya menyebut bahwa penjelasan tersebut disampaikan kepada *dua orang yang mendampingi pasien*, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi *bukan kepada orang tua kandung Aldo*, Yanto dan Entin, yang hadir sebagai saksi di persidangan.

> “Bukan orang ini,” ucap dr Aditya sambil menunjuk Yanto dan Entin di ruang sidang.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan mendasar terkait *keabsahan persetujuan tindakan medis*, mengingat pasien merupakan anak di bawah umur dan persetujuan seharusnya diberikan oleh orang tua atau wali sah. 

Hingga sidang berlangsung, belum terungkap secara terang *siapa sebenarnya pihak yang menerima penjelasan medis dan memberikan persetujuan tersebut*.

Rangkaian kesaksian para dokter dalam persidangan ini menunjukkan bahwa perkara dr Ratna Setia Asih tidak hanya berkutat pada hasil tindakan medis, tetapi juga pada *alur komunikasi, kejelasan instruksi, dan validitas persetujuan keluarga pasien*. 

Kontradiksi keterangan saksi menjadi titik krusial yang kini berada di tangan majelis hakim untuk dinilai dalam rangka mengungkap kebenaran materiil perkara ini. (KBO Babel)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN