BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Kejati Sumsel Bergerak! DPRD Muara Enim Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Sumatera Selatan , Sumsel Pos - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (18/2/2026) di Muara Enim. Keduanya masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek, terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp7 miliar. Dugaan aliran dana Rp1,6 miliar tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik.

“Tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara ini,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada awak media, di Palembang, Rabu (18/2/2026).

Penggeledahan di Tiga Lokasi
Seusai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni:

- Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai;
- Rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai;
- Rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek irigasi tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN