BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Saksi dr. M Basri: Pasien Datang Tanpa Rujukan, Saya Mulai Penanganan dari Nol di IGD

PANGKALPINANG,Sumsel Pos — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien anak kembali mengungkap fakta penting di ruang persidangan. Saksi dokter *M. Basri* membeberkan secara rinci perannya dalam menangani pasien saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kondisi awal pasien yang datang tanpa membawa dokumen medis pendukung.

Di hadapan majelis hakim, dr. M. Basri menjelaskan bahwa dirinya hanya menangani pasien saat berada di IGD, mulai pukul *13.40 WIB hingga 16.35 WIB*, bersama dokter spesialis anak *dr. Ratna Setia Asih*. Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang rawat inap.

“Setelah dari IGD pasien dibawa ke ruang rawat inap. Untuk dokter jaga di ruang Sakura yang berkonsultasi dengan dokter Bayu atau dokter Ratna, saya tidak tahu,” ujar dr. Basri di persidangan.

Saksi mengungkapkan, sejak awal pasien dan orang tuanya datang ke IGD *tanpa membawa surat rujukan* dari klinik maupun tempat praktik sebelumnya. 

Tidak hanya itu, pasien juga tidak dilengkapi *hasil pemeriksaan laboratorium* maupun *surat diagnosis awal*.

Kondisi tersebut, menurut dr. Basri, membuat dirinya harus memulai proses penanganan dari awal tanpa referensi riwayat medis pasien.

“Saya lakukan observasi dari awal karena tidak ada surat riwayat penyakit pasien. Jadi saya masih ‘bleng’, harus mulai dari awal,” ungkapnya jujur.

Dalam pemeriksaan awal di IGD, dr. M. Basri menyebutkan bahwa dirinya melakukan *tes Elektrokardiogram (EKG)* terhadap pasien. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya *detak jantung yang tidak normal*.

Namun, temuan tersebut tidak dilaporkan kepada dokter spesialis jantung *dr. Kuncoro*. 

Basri menegaskan, laporan hasil EKG justru disampaikannya kepada dokter Ratna, dengan pertimbangan bahwa pasien merupakan anak dan masih berada dalam ranah penanganan dokter spesialis anak.

“Yang melakukan EKG saya sendiri. Saya laporkan ke dokter Ratna, bukan ke dokter Kuncoro, karena ini pasien anak dan ada tanda-tanda penyakit anak seperti demam dan muntah. Untuk tanda biru di tubuh, tidak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, dr. Basri juga menjelaskan alasan mengapa pasien *tidak langsung dirujuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU)*. 

Menurutnya, secara klinis saat itu kondisi pasien masih sadar, mampu berkomunikasi, dan belum memenuhi kriteria skor untuk masuk PICU.

“Pasien masih sadar dan bisa berbicara. Berdasarkan pengamatan saya, skoring pasien waktu itu baru 4,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan *Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit*, pasien baru dapat dirawat di PICU jika mencapai *skor minimal 6*.

“Kalau berdasarkan SOP rumah sakit, skoring minimal 6 baru bisa masuk PICU,” tambahnya.

Keterangan dr. M. Basri ini menjadi bagian penting dalam mengurai rantai penanganan medis terhadap pasien sejak pertama kali tiba di rumah sakit. 

Fakta bahwa pasien datang tanpa rujukan dan dokumen medis, serta keputusan klinis berdasarkan skoring dan SOP, menjadi titik krusial yang kini dipertimbangkan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami lebih jauh koordinasi antar dokter dan pengambilan keputusan medis selama pasien menjalani perawatan. (KBO Babel)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN