BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Mandor Dan Rekannya di Duga Menggelapkan Jabatannya Untuk Menjual Buah Sawit Milik PT. SNS Terpaksa Lebaran di Penjara

BANGKA SELATAN, Sumsel Pos - pada hari minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB Pelapor mendapat telepon dari sdr. ANS selaku Pengawas dari Kantor Pusat bahwa ada informasi tentang adanya pemanen yang sedang memanen buah sawit menggunakan egrek di lokasi Afdeling 3 Blok J5 D PT SNS Desa Penutuk Kecamatan Lepar.

Kemudian pelapor menuju ke lokasi tersebut dan memang benar ada 1 (satu) orang yang bernama sdr. TN selaku Pemanen buah sedang memanen buah sawit tersebut, padahal tidak ada instruksi dari Assisten Afdeling 3 untuk memanen buah sawit pada hari itu. 

Selanjutnya Asisten 3 dan Sdr ANS tiba di lokasi lahan ,dan Asisten afedling 3 menghampiri Sdr. TN dan bertanya sudah berapa banyak yang dipanen ,Sdr.TN menjawab sudah sebanyak 81 (delapan puluh satu) janjang buah kelapa sawit.

Mengetahui hal tersebut Asisten melaporkan kembali kepada Pimpinan PT. SNS .  

Pada Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pkl . 18.30 wib unit Opsnal Polsek Lepar Pongok berkordinasi Pihak Management PT.SNS dan Pengamanan BKO TNI.

" Selanjutnya Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu RHS selaku mandor panen di kebun PT. SNS dan TN selaku anak buah mandor di kebun PT. SNS, saat di interogasi, bahwa benar telah mengambil buah kelapa sawi milik Pihak PT. SNS tanpa sepengetahun Asisten Afdeling 3," kata PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi SH seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApps, Kamis ( 29/01/26 ) 

" Buah Sawit milik PT. SNS tersebut di rencanakan akan dijual kepada penampung buah kelapa sawit lainnya yang ada Kecamatan Lepar , pelaku juga mengatakan  sudah sebanyak 7 kali melakukan perbuatanya, dan masing masing pelaku.mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.280.000,(tiga juta dua ratus delapan puluh ribu ). Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lepar Pongok," lanjutnya

Barang Bukti yang di amankan berupa 
- 1 (satu) Buah Egrek Alat Panen 
- 81 (delapan puluh Satu) Janjang/tandan Buah kelapa Sawit 
- 1 (satu) Unit Handphone berwarna hitam merk Vivo 

" Total kerugian PT. SNS sebesar Rp.2.835.000, 
Pelaku memanen buah sawit menggunakan egrek tanpa seijin perusahaan," ungkapnya
 
Pelaku di kenakan
Pasal 488 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

" Kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Lepong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya ( Abi )

Sumber data :
Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah SH
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN