BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Hutan Terbakar, Sawit Tumbuh, Desa Terjepit: Potret Gagalnya Tata Kelola HTI di Bangka Barat


Mentok, Bangka Barat — Negara sebenarnya sudah mengakui pelanggaran. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah menegur PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) karena kebakaran hutan, sawit di kawasan hutan, dan pengabaian kewajiban dasar izin. Namun di Bangka Barat, pengakuan itu belum menghadirkan pemulihan. Yang hadir justru rapat darurat desa, kecemasan warga dan ruang hidup yang terus menyempit.

Sebuah undangan rapat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Januari 2026, menjadi penanda kegagalan itu. Undangan tersebut terbit hanya berselang waktu singkat setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT BRS, pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dua dokumen berbeda level yaitu desa dan kementerian namun saling mengunci satu kenyataan bahwa kerusakan ekologis dan konflik sosial berlangsung di bawah izin resmi negara, sementara warga desa dipaksa menanggung dampaknya.

Rapat tidak digelar di kantor desa, melainkan di rumah warga. Bukan tanpa alasan. Isu HTI di Bangka Barat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan hidup-mati ruang kelola masyarakat.

“HTI ini harus diperjuangkan dengan hati-hati. Jangan sampai kita berjuang atas nama rakyat, tapi justru rakyat yang jadi korban,” ujar Yusuf R, Kepala Desa Terentang.

Bagi Yusuf, kehati-hatian itu bukan pilihan, melainkan keterpaksaan. Sejak izin HTI terbit pada 2009, warga justru menyaksikan perkebunan kelapa sawit tumbuh di kawasan hutan produksi sebuah praktik yang secara hukum kehutanan tidak dibenarkan. Di saat yang sama, wilayah tambang rakyat makin menyempit, bersinggungan dengan IUP PT Timah dan kebun sawit.

“Yang tersisa bagi masyarakat tinggal konflik dan ketidakpastian,” kata Yusuf.

Pengakuan negara atas pelanggaran PT BRS tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11694 Tahun 2025. Hasil pengawasan lapangan sepanjang Juli–Oktober 2025 mencatat sedikitnya empat pelanggaran utama: kebakaran hutan di dalam areal PBPH seluas sekitar satu hektar yang kemudian ditanami sawit, tidak dilaksanakannya penataan batas kawasan, hilangnya zona penyangga yang berbatasan dengan hutan lindung, serta tidak adanya kemitraan dengan koperasi masyarakat.

Kementerian memerintahkan perusahaan mengidentifikasi seluruh tanaman sawit, mengonversinya kembali menjadi vegetasi ekosistem hutan, dan memulihkan area terbakar. Namun perintah itu berhenti di level administratif tanpa tenggat waktu yang jelas, tanpa mekanisme pengawasan terbuka, dan tanpa kepastian sanksi berat jika kewajiban diabaikan.

Di mata warga, teguran ini terasa terlambat dan terlalu ringan.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, sanksi administratif kerap berhenti di atas kertas, sementara kerusakan ekologis dan konflik sosial terus berlangsung. Negara tahu ada kebakaran. Negara tahu ada sawit di kawasan hutan. Negara tahu ada pelanggaran. Namun responsnya berhenti pada surat.

39 Desa dan Luka yang Berulang
Masalah HTI PT Bangun Rimba Sejahtera bukan cerita baru. Konsesi perusahaan ini mencakup sekitar 57.000–66.000 hektar dan bersinggungan dengan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat. Sejak 2014, penolakan warga tak pernah benar-benar padam.

Puncaknya terjadi pada Januari 2018, ketika sekitar 10.000 petani dari 39 desa turun ke jalan menuntut pencabutan izin HTI. Mereka menilai konsesi itu merampas lahan pertanian, kebun rakyat, dan sumber air.

“Perjuangan ini sudah lama. Tapi progres dari PT BRS hampir tidak ada,” kata Ruslan, aktivis lingkungan WALHI Bangka Belitung.

Menurut Ruslan, meski luas konsesi sempat direvisi dari sekitar 66.000 hektar menjadi 57.000 hektar, konflik di lapangan tak pernah benar-benar mereda. “Kalau pelanggaran terus dibiarkan, peluang pencabutan izin itu nyata. Teguran tidak cukup untuk kerusakan ekologis,” ujarnya.

Konflik HTI juga menjalar ke sektor lain. Kepala Desa Kacung menyebut meski WPR dan IPR telah diakui, hingga kini belum ada kepastian lokasi yang diusulkan ke pusat.

“Kami tidak tahu pasti di mana wilayahnya. Yang kami harapkan sederhana: masyarakat bisa bekerja dengan kepastian, bukan terus berhadapan dengan izin-izin besar,” katanya.

Ali, warga Bangka Barat, menyebut apa yang dialami Desa Terentang hanyalah pengulangan luka lama.

“Apa pun namanya, kalau PT masuk ke desa, hampir selalu ditolak. Karena ujung-ujungnya masyarakat yang tersisih,” katanya.

Ia menyerukan agar para kepala desa bersatu dan tidak berhenti memperjuangkan kepentingan warga. “Kami butuh dukungan nyata, bukan janji,” ujarnya.

Beberapa kepala desa, seperti dari Berang dan Pelangas, telah menyatakan dukungan terbuka terhadap penolakan HTI dan mendorong pembahasan isu ini melalui APDESI serta koordinasi dengan Satgas PKH pusat. Namun tanpa langkah tegas negara, dukungan itu berisiko kembali kandas seperti sebelumnya.

Undangan rapat desa dan teguran menteri kini menjadi dua sisi dari cerita yang sama ketika tata kelola kehutanan gagal melindungi hutan dan manusia, desa menjadi ruang pertama yang menanggung kerusakan, kemiskinan dan ketidakpastian masa depan.

Negara telah mengakui pelanggaran.
Dokumen resmi telah mencatat kerusakan.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya pelanggaran.
Melainkan apakah pemulihan benar-benar akan terjadi, atau warga kembali diminta menunggu di atas tanah yang terus menyempit sementara izin tetap berdiri dan hutan terus hilang?
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN