BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Diduga Rombongan Kamal Datangi Rumah Wartawan, Empat Mobil dan Gedoran Malam Hari

BANGKA, Sumsel Pos — Dunia pers kembali diuji. Sebuah peristiwa yang mengarah pada dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi pada Minggu malam (25/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah wartawan berinisial EM didatangi rombongan yang diduga kuat terkait dengan Kamal, sosok yang belakangan ramai diberitakan dalam pusaran tambang ilegal di DAS Jada Bahrin. Senin (26/1/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rombongan tersebut datang menggunakan empat unit mobil dan berhenti tepat di depan rumah EM. Situasi mendadak menjadi perhatian warga sekitar ketika beberapa orang dari rombongan itu menggedor pintu rumah dengan keras, seolah mencari penghuni. Namun, EM diketahui tidak berada di rumah saat kejadian.

Aksi tersebut sontak membuat tetangga sekitar rumah EM heboh dan resah. Beberapa warga mengira terjadi keributan, sementara lainnya mencurigai adanya tekanan psikologis terhadap keluarga atau lingkungan sekitar. Tidak lama setelahnya, rombongan tersebut meninggalkan lokasi tanpa penjelasan kepada warga.

Peristiwa ini diduga berkaitan langsung dengan pemberitaan aktivitas tambang ilegal di DAS Jada Bahrin yang belakangan menyebut nama Kamal dan menyinggung dugaan jaringan kolektor serta oknum yang mengatasnamakan “satgas timah”. Dugaan intimidasi ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers, khususnya bagi wartawan yang mengungkap isu-isu sensitif.

Secara etika dan hukum, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang sah sudah jelas: menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mendatangi rumah wartawan secara beramai-ramai, terlebih dengan cara menggedor pintu di malam hari, justru memunculkan tafsir negatif dan kecurigaan adanya upaya pembungkaman.

Sebelumnya Kamal secara langsung mengirimkan tangkapan layar (screenshot) percakapan kepada awak media yang berisi daftar nama-nama pihak yang disebut sebagai kolektor pembeli timah di wilayah Jada Bahrin, Kecamatan Merawang.

Dugaan intimidasi ini tidak bisa dipandang sepele. Pers bekerja untuk kepentingan publik, dan segala bentuk tekanan—langsung maupun tidak langsung—merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut kejadian ini secara serius, demi memastikan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut.

Jika praktik semacamh ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan yang terancam, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran. (*)
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN