BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dokumen Dilempar dari Bangku Pengunjung, Sidang dr Ratna Bongkar Dugaan Pemalsuan Rekam Medis

Pangkalpinang, Sumsel Pos — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat *dr Ratna Setia Asih* di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). Upaya menjebloskan dr Ratna sebagai terpidana diduga dilakukan melalui *rekam medis palsu* yang disusupi tanda tangan digital.

Drama bermula pada sidang sebelumnya, ketika *Yanto*, salah satu pihak dalam perkara, secara tiba-tiba menunjukkan kepada Majelis Hakim *selembar fotokopi rekam medis pasien Aldo* yang disebut-sebut ditandatangani dr Ratna. 

Anehnya, dokumen tersebut tidak diserahkan secara resmi, melainkan *dilemparkan oleh seseorang dari bangku pengunjung sidang* saat Yanto tengah diperiksa.

Dokter Ratna langsung membantah keras keaslian dokumen itu. 

Di hadapan Majelis Hakim, ia menegaskan *rekam medis asli tersimpan di akun resminya* dan belum pernah diverifikasi karena masih dalam proses hukum. 

Menurutnya, dokumen yang beredar kuat dugaan merupakan *hasil pemalsuan*, bahkan tidak menutup kemungkinan akunnya *diretas oleh pihak internal* yang kemudian menyematkan tanda tangan digital ke dokumen palsu tersebut.

Kecurigaan ini kemudian dikonfirmasi dalam sidang lanjutan dengan menghadirkan *Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang* sebagai saksi. Di bawah sumpah, Direktur RSUD mengungkap fakta krusial.

> “Memang ada Yanto meminta surat tersebut kepada saya, tetapi yang memberikan bukan saya. Yang memberikan adalah *Sri Rezki*, staf Seksi Pelayanan Medis RSUD,” ungkap Direktur di persidangan.

Pernyataan itu langsung menjadi titik balik. Tim kuasa hukum dr Ratna bergerak cepat, menajamkan pertanyaan: *siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen rekam medis tersebut*—apakah Direktur RSUD atau Sri Rezki.

Secara spontan, Direktur RSUD menjawab tegas bahwa *dirinya bukan pelaku*.

Usai persidangan, kepada awak media, dr Ratna tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyayangkan adanya oknum di lingkungan RSUD yang diduga *mengkhianatinya dengan menyerahkan dokumen rekam medis palsu*.

> “Mungkin ada yang merasa puas kalau saya dipenjara,” ujarnya dengan nada getir.

Lebih mengejutkan lagi, dr Ratna mengaku *sangat mengenal dekat Sri Rezki*, sosok yang disebut-sebut menyerahkan dokumen tersebut.

> “Saya benar-benar tidak menyangka. Setega itu,” tutupnya.

Terkuaknya dugaan pemalsuan ini membuka babak baru dalam perkara dr Ratna Setia Asih. Alih-alih menguatkan dakwaan, dokumen rekam medis yang dipaksakan masuk ke persidangan justru *memunculkan dugaan kejahatan baru: pemalsuan dan peretasan dokumen medis*, yang kini berpotensi menyeret pihak lain ke ranah pidana. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN