BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dilaporkan Sejak Desember, Batara Harahap Akhirnya Ditahan Polda Babel


Pangkalpinang, Sumsel Pos – Setelah hampir dua bulan bergulir di meja penyidik, kasus dugaan tindak pidana *jaminan fidusia dan/atau penggelapan* yang menyeret *Batara Harahap (BH)* akhirnya berujung pada penahanan. *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan BH selama 20 hari ke depan* di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel.

Penahanan dilakukan pada *Selasa (27/1/2026)* usai BH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel. 

Langkah tegas ini menandai keseriusan penyidik dalam mengusut perkara fidusia yang dilaporkan oleh pihak leasing sejak *5 Desember 2025* lalu.

*Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso* membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.

> “Benar, hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Agus kepada wartawan di Mapolda Babel.

Menurut Agus, penahanan dilakukan setelah status BH dinaikkan dari saksi menjadi tersangka melalui *gelar perkara* yang digelar penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel pada *Jumat, 23 Januari 2026*.

> “Penetapan tersangka dilakukan Jumat kemarin. Hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadap tersangka BH,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH telah *dua kali diperiksa sebagai saksi* sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur pidana.

> “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka,” jelas Agus.

Dalam perkara ini, BH dilaporkan oleh pihak leasing atas dugaan *mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur*, sebagaimana diatur dalam *Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia*, dan/atau *Pasal 372 KUHP* tentang penggelapan.

Polda Babel menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana. Penyidik memastikan proses hukum terhadap BH akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa *pelanggaran fidusia bukan sekadar persoalan perdata*, melainkan dapat berujung pada *pidana penjara* jika unsur-unsurnya terpenuhi. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN