Bangka Tengah, Sumsel Pos – Polres Bangka Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di areal IUP PT Timah.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AC dan FR, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Jumat (30/1/2026) dini hari.
Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang telah mengamankan empat tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan awal, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan malam ini kami menetapkan dua tersangka tambahan,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Saudara FR ini sebagai koordinator lapangan, dan saudara AC sebagai pemilik tambang. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di areal IUP PT Timah berjumlah enam orang.
Kapolres juga menjelaskan, saat dilakukan penindakan di lokasi kejadian, terdapat enam orang di tempat, namun dua di antaranya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Terkait dua orang lainnya yang melarikan diri, saat ini masih kami lakukan pelacakan dan pencarian,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Proses selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara akan kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

