PANGKALPINANG —Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (14/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan upaya mendorong transparansi dalam penanganan dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Pulau Bangka.
Dalam surat bernomor : …/KBO-BABEL/V/2026 itu, KBO Babel meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan investigasi secara menyeluruh, independen dan terbuka terhadap dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
KBO Babel menilai, hingga saat ini langkah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang terhadap praktik peredaran rokok ilegal terkesan minim dan belum menunjukkan tindakan signifikan di hadapan publik, meskipun berbagai pemberitaan terkait dugaan aktivitas tersebut telah berulang kali muncul di media massa lokal.
Situasi itu dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
Bahkan dalam surat pengaduan tersebut, disebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga melakukan pembiaran sehingga distribusi rokok ilegal masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dan transparan.
“Atas dasar itu kami meminta Dirjen Bea dan Cukai melakukan investigasi secara mendalam, menyeluruh dan independen terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” demikian isi surat pengaduan KBO Babel.
Tak hanya meminta investigasi, KBO Babel juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, termasuk mempertimbangkan rotasi pejabat maupun personel yang telah cukup lama bertugas di wilayah tersebut guna mempersempit potensi konflik kepentingan.
Sekretaris KBO Babel, Muhamad Zen, menegaskan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung bukan lagi isu baru.
Menurutnya, berbagai informasi mengenai gudang penyimpanan, pola distribusi hingga inisial cukong rokok ilegal bahkan telah berulang kali diungkap oleh wartawan melalui berbagai pemberitaan.
Namun ironisnya, hingga kini masyarakat belum melihat adanya langkah penindakan besar maupun pengungkapan kasus secara terbuka dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang.
“Pembiaran terhadap perdagangan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama. Wartawan berkali-kali memberitakan dugaan gudang penyimpanan dan bahkan inisial cukong rokok ilegal sudah disebutkan. Tapi tidak terlihat ada langkah serius untuk menindak,” kata Zen saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2026).
Zen menilai Bea Cukai memiliki kewenangan besar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal maupun penggunaan cukai palsu, terlebih apabila dilakukan melalui koordinasi bersama aparat kepolisian.
Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum sangat diperlukan guna mencegah kerugian negara akibat praktik perdagangan rokok ilegal yang diduga terus berlangsung di Bangka Belitung.
“Bea Cukai bisa saja berkoordinasi dengan Polda Babel melakukan penindakan bersama. Kolaborasi itu penting untuk mencegah kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal. Kalau tidak ada langkah nyata, wajar publik bertanya-tanya dan menduga ada pembiaran,” ujarnya.
Zen juga mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia mengaku datang didampingi Penanggung Jawab KBO Babel bersama pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung guna menyerahkan laporan pengaduan sekaligus menyampaikan permohonan audiensi kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami sudah menyampaikan permohonan audiensi untuk membahas persoalan ini secara terbuka agar pihak pusat mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Zen, audiensi tersebut penting agar keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung dapat diketahui secara langsung oleh pemerintah pusat.
Tak hanya itu, Zen juga meminta agar pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang dinilai gagal melakukan pengawasan maupun terkesan melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal segera dievaluasi dan diganti.
“Kami meminta pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai palsu untuk segera diganti,” tegasnya.
KBO Babel berpandangan bahwa praktik perdagangan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum apabila dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas, transparan dan berkeadilan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KBO Babel berharap laporan pengaduan tersebut dapat menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. *(Yopi Herwindo/KBO Babel)*
Tags:
Berita
