Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Sidang Ahli Bongkar Fakta Medis: Total AV Block pada Anak Bukan Kelalaian, Faktor Sistem Lebih Dominan

Caption: Saksi Ahli pose bersama advokat dr Agus Ariyanto SH MH (kiri) dan Advokat Hangga Oktafandany SH

PANGKALPINANG, Sumselpos— Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (16/4/2026) tidak sekadar menghadirkan keterangan ahli, tetapi juga membuka secara terang benderang kompleksitas dunia medis yang kerap disederhanakan dalam logika hukum pidana.

Dimulai pukul 09.30 WIB, sidang diawali dengan pengambilan sumpah terhadap dua saksi ahli a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni dr. Rizky Adriansyah, Sp.A, Konsultan Jantung Anak, dan dr. Himawan Aulia Rahman, Sp.A, Konsultan Gastrohepatologi Anak. Sejak awal, arah persidangan menunjukkan bahwa perkara ini bukan semata soal tindakan individu, melainkan juga menyangkut sistem layanan kesehatan secara keseluruhan.

*Total AV Block: Kondisi Langka yang Sering Tanpa Gejala*

Dalam keterangannya, dr. Rizky mengurai secara ilmiah mengenai *total atrioventricular (AV) block*, yakni gangguan konduksi listrik jantung yang menyebabkan denyut jantung menjadi sangat lambat. Ia menegaskan bahwa kondisi ini pada anak bukan sesuatu yang mustahil, bahkan memiliki prevalensi global sekitar 1:100 untuk kasus terkait kelainan bawaan.

“Yang sering tidak disadari, kondisi ini bisa muncul tanpa gejala. Artinya, deteksi dini menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan asumsi bahwa kondisi tersebut selalu dapat diantisipasi secara klinis sejak awal. Dalam banyak kasus, pasien baru terdeteksi saat kondisi sudah berkembang.

*Tatalaksana Berjenjang: Dari Stabilitas Awal hingga Intervensi Lanjutan*

Ahli memaparkan bahwa penanganan total AV block dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah stabilisasi dengan pemberian obat seperti sulfas atropin guna meningkatkan denyut jantung. Setelah kondisi relatif stabil, barulah dilakukan investigasi lanjutan melalui echocardiografi dan pemeriksaan laboratorium.

Namun, titik krusialnya adalah pada kebutuhan pemasangan alat pacu jantung (pacemaker) sebagai terapi definitif.

“Yang paling menentukan adalah pemasangan pacemaker, bukan sekadar perawatan di PICU,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perawatan di ruang intensif anak (PICU) bukanlah keharusan mutlak, melainkan berbasis indikasi klinis. Pernyataan ini menjadi penting dalam membongkar asumsi bahwa setiap kasus berat harus selalu berujung pada perawatan intensif.

*Kewenangan Klinis Dokter Anak: Sudah Sesuai Standar*

Dalam konteks tindakan dr. Ratna, ahli menyatakan bahwa dokter spesialis anak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan diagnosis dan tatalaksana awal terhadap kasus seperti ini. Setelah itu, rujukan ke spesialis jantung anak menjadi langkah lanjutan sesuai ketersediaan sumber daya.

“Kalau dokter jantung anak tidak tersedia, bisa dirujuk ke spesialis jantung umum. Itu bagian dari sistem rujukan,” ujarnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada sistem dan ketersediaan fasilitas.

*Realitas Keras Layanan Kesehatan: Faktor Keterlambatan dan Infrastruktur*

Lebih jauh, dr. Rizky mengungkap fakta yang jarang disorot: tingkat keberhasilan pemasangan pacemaker di Indonesia masih belum optimal. Tingginya angka kematian tidak semata karena tindakan medis, tetapi dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti keterlambatan pasien datang, lambatnya rujukan, jarak geografis, hingga keterbatasan sarana.

Ini menjadi penegasan bahwa risiko kematian dalam kasus seperti ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sistemik.

*Penegasan Kunci: Tidak Semua Kematian Adalah Kelalaian*

Salah satu poin paling tajam dalam persidangan muncul ketika ahli ditanya mengenai aspek pidana. Dengan tegas ia menyatakan bahwa apabila seluruh prosedur medis telah dilakukan sesuai standar, maka hasil akhir berupa kematian tidak serta merta dapat dijadikan dasar pemidanaan.

“Tidak pantas dokter dipidana jika semua prosedur sudah dijalankan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi garis batas antara risiko medis dan kelalaian hukum—dua hal yang kerap disamakan dalam persepsi publik.

*Gastroenteritis: Kematian Dipicu Dehidrasi, Bukan Obat*

Dari sisi lain, dr. Himawan Aulia Rahman menjelaskan bahwa pada kasus gastroenteritis, penyebab kematian paling umum adalah dehidrasi berat. Ia menolak anggapan bahwa obat-obatan menjadi faktor penyebab.

“Obat justru diberikan untuk menyelamatkan. Yang berbahaya adalah kekurangan cairan yang berat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kondisi dehidrasi tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses bertahap. Artinya, terdapat rentang waktu yang seharusnya menjadi ruang intervensi medis.

Faktor utama penyebab gastroenteritis sendiri, lanjutnya, adalah rendahnya higienitas, yang kembali menunjukkan bahwa aspek lingkungan turut berperan besar.

*Praktik Konsultasi Medis dan Tata Kelola RS*

Persidangan juga mengupas praktik konsultasi antar dokter melalui media komunikasi seperti telepon dan WhatsApp. Kedua ahli sepakat bahwa hal tersebut dibenarkan dan memiliki dasar regulasi, selama mengikuti SOP rumah sakit.

Bahkan dalam praktiknya, tidak ada kewajiban bahwa konsultasi harus dijawab dalam hitungan jam. Beberapa rumah sakit memberikan toleransi hingga 24 jam.

Selain itu, penunjukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) ditegaskan tidak cukup hanya berdasarkan kompetensi, tetapi harus melalui keputusan resmi atau pedoman rumah sakit. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab medis juga bersifat administratif dan kolektif.

*Hakim Soroti Batasan Profesi dan Penentuan Kematian*

Majelis hakim menggali lebih dalam soal profesionalitas dokter. Ahli menyebut bahwa tidak ada aturan spesifik mengenai jumlah pasien yang boleh ditangani per hari, melainkan diatur dalam beban kerja mingguan.

Sementara untuk menentukan penyebab kematian dalam kasus multi-diagnosis, ahli menegaskan hanya autopsi yang dapat memberikan kepastian ilmiah.

*Kesimpulan Sidang: Kompleksitas yang Tak Bisa Disederhanakan*

Persidangan ini menegaskan satu hal penting: dunia medis tidak bekerja dalam kepastian absolut. Ia penuh dengan probabilitas, keterbatasan, dan faktor eksternal yang saling berkelindan.

Mengadili tindakan medis tanpa memahami kompleksitas tersebut berisiko melahirkan preseden berbahaya—kriminalisasi terhadap profesi yang sejatinya bekerja dalam tekanan dan keterbatasan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 23 April 2026 dengan agenda menghadirkan saksi ahli tambahan dari pihak terdakwa. Majelis hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Perkara ini kini tidak hanya menjadi ujian bagi dr. Ratna, tetapi juga menjadi cermin bagi sistem hukum dalam memahami batas antara risiko medis dan kesalahan pidana. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan