Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Ahli Jantung Anak Tegaskan Batas Kewenangan, Dakwaan Kelalaian dr Ratna Dipertanyakan

Caption (kiri - kanan) : Advokat Hangga Oktafandany SH (kiri) dr. Rizky Adriansyah,Sp.A (Konsultan Jantung Anak) saksi ahli, dr Ratna Setia Asih (tengah), advokat dr Agus Ariyanto SH MH dan dr. Himawan Aulia Rahman, Sp.A (Konsultan Gastrohepatologi/Ahli Pencernaan Anak) saksi ahli.

PANGKALPINANG , Sumselpos
Persidangan lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta penting di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026). Keterangan saksi ahli justru membuka perspektif baru terkait batas kewenangan dokter dan kompleksitas penyakit yang dialami pasien.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, menggali keterangan dari saksi ahli Rizky Adriansyah. Ia mempertanyakan tudingan bahwa kliennya lalai karena dianggap terlambat membawa pasien anak ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) hingga berujung kematian.

Menjawab hal tersebut, dr Rizky menjelaskan bahwa tindakan di PICU sejatinya merupakan bagian dari tata laksana awal, bukan tindakan definitif untuk menyembuhkan penyakit utama pasien. PICU, kata dia, berfungsi sebagai ruang stabilisasi dan persiapan sebelum pasien menjalani intervensi lanjutan yang lebih spesifik.

“Dalam kasus Atrioventricular Block pada anak, terapi utama yang dibutuhkan adalah pemasangan alat pacu jantung melalui tindakan operasi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut bukan kewenangan semua dokter. Tindakan pemasangan alat pacu jantung hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis jantung, baik jantung umum maupun konsultan jantung anak. Sementara itu, dr Ratna disebut bukan memiliki kompetensi tersebut.

“Peran dokter umum atau dokter non-spesialis jantung hanya sebatas melakukan tata laksana awal, termasuk menempatkan pasien ke PICU dan mempersiapkan kondisi pasien. Tindakan lanjutan sepenuhnya menjadi ranah dokter jantung,” jelasnya.

Keterangan ini menjadi krusial, mengingat dakwaan terhadap dr Ratna berangkat dari asumsi adanya keterlambatan penanganan yang dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Lebih jauh, dr Rizky juga mengungkap fakta medis lain yang tak kalah penting, yakni karakteristik penyakit AV blok pada anak yang berbeda dengan orang dewasa. Pada pasien anak, kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh faktor bawaan (kongenital), bukan akibat gaya hidup atau penyakit degeneratif.

Yang mengejutkan, lanjutnya, AV blok pada anak sering kali tidak menunjukkan gejala yang jelas. Anak dapat tampak sehat, aktif bermain, bahkan berlari tanpa keluhan, sebelum akhirnya mengalami kondisi serius secara tiba-tiba.

“Kasus seperti ini sering tidak terdeteksi sebelumnya karena memang tidak bergejala. Anak bisa terlihat normal, lalu tiba-tiba terjadi gangguan serius,” ujarnya.

Fakta ini mempertegas bahwa penanganan kasus AV blok pada anak memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi diagnosis maupun penanganan medis lanjutan.

Sidang yang menghadirkan keterangan ahli ini dinilai menjadi titik penting dalam menguji konstruksi dakwaan terhadap dr Ratna. Di satu sisi, aspek medis menunjukkan adanya keterbatasan kewenangan dokter umum. Di sisi lain, karakter penyakit yang sulit dideteksi turut menjadi variabel yang tak bisa diabaikan dalam menilai ada tidaknya unsur kelalaian.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya yang diperkirakan masih akan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat masing-masing argumentasi. (Sukma Wijaya/KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan