Pangkalpinang, Sumselpos- Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, dengan tajuk yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, justru memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan. Alih-alih menyajikan kritik berbasis hukum dan argumentasi yang objektif, narasi yang dibangun cenderung emosional, tendensius, dan jauh dari prinsip-prinsip dasar dalam memahami sistem hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Jika dicermati secara jernih, justru sikap “tugil” atau semaunya sendiri tampak lebih dominan dari penulis opini tersebut. Dalam negara hukum, setiap keberatan terhadap proses atau putusan lembaga publik semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan membangun opini publik yang menyudutkan tanpa dasar utuh dan proporsional.
Perlu dipahami, penyelesaian sengketa informasi publik diatur secara tegas dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* serta diperkuat melalui **Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik*. Dalam aturan tersebut, terdapat tahapan, hak, dan kewajiban para pihak yang harus dihormati. Tidak semua keinginan para pihak dapat dipenuhi secara mutlak, karena majelis komisioner memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan secara proporsional dan efisien.
Misalnya, terkait pembatasan jumlah pertanyaan kepada saksi ahli, hal tersebut bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan bagian dari kewenangan majelis untuk menjaga ketertiban dan efektivitas persidangan. Prinsip ini sejalan dengan asas *peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan* sebagaimana diatur dalam sistem peradilan di Indonesia.
Begitu pula dengan tudingan mengenai tidak diberikannya transkrip rekaman persidangan. Perlu diluruskan bahwa dalam praktik hukum acara, tidak semua permintaan dapat serta-merta dipenuhi tanpa mempertimbangkan aspek administratif, teknis, maupun ketentuan internal lembaga. Bahkan, jika terdapat keberatan terhadap hal tersebut, mekanisme keberatan dan upaya hukum lanjutan telah tersedia, bukan dengan menyimpulkan secara sepihak adanya pelanggaran atau bahkan menyematkan stigma “maladministrasi” tanpa putusan final yang berkekuatan hukum tetap.
Ironisnya, opini tersebut juga membawa embel-embel jabatan sebagai Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis (Brains) DPD Partai Demokrat Babel.
Hal ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah opini tersebut benar-benar murni pandangan pribadi, atau justru berpotensi ditafsirkan sebagai representasi sikap politik suatu partai?
Dalam konteks etika politik, penggunaan jabatan struktural partai dalam menyampaikan opini yang menyerang lembaga publik tanpa basis hukum yang kuat sangat tidak tepat. Hal ini berpotensi mencederai marwah partai politik itu sendiri, seolah-olah memberikan legitimasi terhadap sikap yang tidak mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan bernegara.
Lebih jauh lagi, narasi yang menyebut lembaga publik sebagai “buta huruf” dan menggunakan diksi yang merendahkan tidak hanya tidak mencerminkan etika intelektual, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*, khususnya terkait kewajiban masyarakat untuk menghormati penyelenggara layanan publik.
Kritik memang merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kritik yang sehat haruslah berbasis data, regulasi, dan logika hukum yang utuh—bukan sekadar pelampiasan kekecewaan pribadi yang dibungkus dengan retorika tajam.
Jika terdapat ketidakpuasan terhadap hasil atau proses, maka jalur yang tersedia sangat jelas: mengajukan keberatan, banding, atau bahkan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Memaksakan kehendak di luar mekanisme tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menerima sistem hukum yang sah.
Dalam hal ini, menjadi wajar apabila publik kemudian menilai bahwa justru penulis opini tersebut yang tampak “buta hukum”—tidak dalam arti harfiah, tetapi dalam ketidakmauan memahami dan menghormati asas-asas hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan evaluasi internal terhadap kadernya. Rekrutmen dan penempatan figur dalam posisi strategis semestinya mempertimbangkan tidak hanya kapasitas intelektual, tetapi juga kedewasaan dalam bersikap, terutama dalam merespons persoalan hukum dan kelembagaan.
Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi bukan kritik yang “tugil”—yang memaksa kehendak sendiri tanpa pijakan hukum. Sebab pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya lembaga yang diserang, tetapi juga kualitas ruang publik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum itu sendiri. (KI Babel)
Tags:
Berita
