BANGKA SELATAN ,Sumselpos — Polemik serius kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Kasus yang menimpa dr. Fauzan, mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, kini menjadi sorotan publik setelah dirinya menghadapi ancaman pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di tengah statusnya sebagai korban dugaan pengeroyokan oleh oknum ajudan Bupati. Sabtu (4/4/2026)
Peristiwa kekerasan tersebut disebut terjadi di kediaman pribadi dr. Fauzan, bahkan di hadapan istri dan anaknya. Insiden itu turut memunculkan dugaan penggunaan kendaraan dinas serta keterlibatan senjata api. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun alih-alih memperoleh perlindungan sebagai korban, dr. Fauzan justru dihadapkan pada tekanan administratif. Ia mengikuti sidang etik ASN yang berujung pada rekomendasi pemberhentian dengan hormat. Keputusan ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan.
“Saya menduga hanya akan dikenai sanksi administratif seperti penurunan pangkat. Tapi justru direkomendasikan pemecatan. Ini sangat mengejutkan,” ungkap dr. Fauzan.
Dasar pemecatan yang mengacu pada persoalan absensi elektronik dinilai tidak cukup kuat dan cenderung sumir. Pasalnya, dalam praktiknya, tidak sedikit ASN dengan pelanggaran disiplin serupa yang justru tidak mendapat sanksi setara, bahkan ada yang tetap memperoleh promosi jabatan. Hal ini memunculkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan aturan kepegawaian.
Sorotan juga mengarah pada integritas tim yang menangani sidang etik tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan independensi proses, terutama setelah diketahui adanya unsur inspektorat yang telah mengalami mutasi. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap legitimasi hasil sidang.
Tak hanya itu, Kepala BKSDM juga turut menjadi perhatian. Ia disebut memiliki rekam jejak kontroversial, termasuk dugaan pemberhentian pejabat tanpa prosedur yang jelas serta kecenderungan mengikuti kepentingan kekuasaan. Praktik seperti ini dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dalam birokrasi.
Di sisi lain, citra birokrasi yang ditampilkan melalui media sosial dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan. Publik melihat adanya jurang antara pencitraan dan praktik yang sebenarnya, sehingga semakin memperkuat persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Persoalan prosedural menjadi titik krusial dalam kasus ini. dr. Fauzan menegaskan bahwa dirinya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun keputusan berat berupa rekomendasi pemecatan telah lebih dahulu dijatuhkan.
“Bagaimana mungkin keputusan diambil, sementara BAP belum saya tandatangani? Ini jelas tidak prosedural dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat adanya cacat prosedur dalam proses penegakan disiplin ASN. Bahkan, dr. Fauzan mengungkap bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut juga memiliki catatan administrasi yang dipertanyakan.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa yang terjadi bukan sekadar penegakan aturan, melainkan adanya kepentingan tertentu yang membayangi proses tersebut. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam birokrasi, di mana kekuasaan dapat berperan sebagai penentu tunggal tanpa mekanisme kontrol yang sehat.
Lebih jauh, kasus ini mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Ketika seorang korban kekerasan justru berada dalam posisi tertekan, maka prinsip keadilan dan perlindungan hukum patut dipertanyakan.
Publik kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah ini benar penegakan disiplin ASN, atau justru bentuk pembungkaman yang dibungkus dengan legitimasi aturan?
Jika satu orang dapat diperlakukan tidak adil hari ini, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan menimpa pihak lain di masa mendatang. Bangka Selatan kini berada di persimpangan penting—antara memperbaiki sistem dengan menjunjung tinggi keadilan, atau membiarkan praktik kesewenang-wenangan terus berlanjut.
Pada akhirnya, birokrasi yang kehilangan integritas tidak lagi menjadi pelayan masyarakat, melainkan berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan yang menakutkan. Dan ketika itu terjadi, kepercayaan publik adalah hal pertama yang akan runtuh. (Abdul Hamid SH/KBO Babel)
Tags:
Berita
