PANGKALPINANG, Sumselpos – Penetapan status tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta memicu polemik serius. Sabtu (4/4/2026)
Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang, Andi Kusuma tampil lugas membantah seluruh tuduhan, sekaligus melontarkan serangan balik yang mengarah pada dugaan kriminalisasi bermuatan politik.
Didampingi sejumlah pihak, termasuk Budiono dan Irwan Prawira, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) maupun melakukan perbuatan melawan hukum (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menyebut perkara yang menjeratnya justru merupakan konsekuensi dari peran profesionalnya sebagai advokat dalam membantu klien menyelesaikan sengketa investasi tambak udang.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari klien. Bahkan saya mengeluarkan dana talangan operasional sebesar Rp120 juta. Lalu di mana letak penipuan yang dituduhkan kepada saya?” ujar Andi.
Ia menjelaskan, awal mula perkara berangkat dari permintaan bantuan seorang rekan untuk menangani dugaan penipuan investasi tambak udang senilai miliaran rupiah.
Dalam prosesnya, Andi melakukan langkah-langkah hukum, termasuk investigasi lapangan, audit aliran dana, hingga memfasilitasi perdamaian antar pihak yang bersengketa.
Hasilnya, konflik berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai, termasuk pembagian aset tambak antara para pihak.
Namun, di tengah penyelesaian tersebut, muncul persoalan pembayaran jasa profesional yang menurut Andi belum dituntaskan oleh pihak klien.
“Kesepakatan awal honor Rp250 juta. Yang dibayar baru Rp100 juta. Sisanya Rp150 juta belum dibayarkan. Tapi justru saya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari dinamika politik di Bangka Belitung.
Ia mengaitkan kasus ini dengan keterlibatannya dalam upaya membantu penyelesaian konflik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Menurutnya, sejak awal sudah ada indikasi tekanan. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman langsung dari penyidik yang menyarankan agar tidak “melawan penguasa”.
“Jangan sok-sok lawan penguasa, nanti jadi tersangka,” kata Andi menirukan ucapan salah satu penyidik yang ia sebut bernama Rama.
Tak hanya itu, Andi juga mengungkap adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh Gubernur kepada rekannya, yang menyebut dirinya akan segera dijadikan tersangka karena dianggap berada di pihak yang berseberangan.
Pernyataan tersebut memperkuat keyakinannya bahwa proses hukum yang dijalani tidak murni penegakan hukum, melainkan telah terkontaminasi kepentingan lain.
Dalam konferensi pers itu, Andi juga menyoroti kualitas alat bukti dan saksi yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah saksi merupakan mantan karyawan yang telah diberhentikan karena pelanggaran, termasuk dugaan penggelapan.
“Saksi-saksi yang dipakai ini bermasalah. Ada yang dipecat karena penggelapan, ada yang punya konflik pribadi. Ini sangat tidak objektif,” tegasnya.
Merespons penetapan tersangka tersebut, Andi memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia menyatakan akan mengajukan praperadilan pada Senin mendatang, sekaligus melaporkan Kapolda Bangka Belitung, Dirkrimum, dan penyidik terkait ke SPKT atas dugaan pemerasan.
“Saya akan buka semuanya. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan hukum. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melawan apa yang ia sebut sebagai “kebatilan hukum”, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bangka Belitung, tidak hanya karena melibatkan seorang advokat, tetapi juga karena menyeret isu yang lebih luas terkait integritas penegakan hukum dan potensi intervensi kekuasaan.
Dengan rencana langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Andi Kusuma, perkembangan kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dan menyita perhatian masyarakat. (KBO Babel)
Tags:
Berita
