![]() |
| Caption : PT PMM Tantang Satgas Buka Fakta, Poltak ke Presiden Prabowo: Jika Ada Pelanggaran, Tunjukkan, Jangan Gantung Perusahaan |
JAKARTA – Penanganan perkara ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum PT PMM, Advokat Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik keras terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum yang menurutnya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian besar bagi kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Poltak kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/6/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, oleh tim dari Kejaksaan Agung RI.
Poltak mengaku mengetahui kabar tersebut dari berbagai pemberitaan media dan informasi yang berkembang di lapangan. Ia juga menerima laporan bahwa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan pihak pelayaran turut didatangi serta diperiksa hingga dini hari.
"Saya mendapat informasi bahwa ada saksi-saksi dari PPJK dan pelayaran yang diperiksa sampai sekitar pukul dua pagi. Mereka mengaku mengalami tekanan hingga merasa ketakutan dan syok. Bahkan menurut informasi yang kami terima, pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum," ujar Poltak.
Menurutnya, informasi tersebut patut menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang harus tetap menghormati hak-hak setiap warga negara.
Di sisi lain, Poltak mempertanyakan alasan masih ditahannya 15 kontainer ilmenit milik PT PMM yang sebelumnya telah dua kali dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bahkan telah dua kali mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi sekaligus membawa berbagai dokumen dan bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa PT PMM tidak melakukan penyelundupan barang tambang radioaktif, logam tanah jarang, maupun bahan nuklir berbahaya sebagaimana tuduhan yang berkembang.
"Kedatangan pertama kami tidak berhasil bertemu dengan Jampidsus. Kemudian pada 17 Juni 2026 kami kembali datang untuk mempertanyakan status penahanan barang dan status perkara yang dituduhkan kepada PT PMM. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban yang kami peroleh," kata Poltak.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, PT PMM kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman.
Menurut Poltak, Dudung merespons cepat dengan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan ekspor 15 kontainer ilmenit tersebut, termasuk pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, undangan itu disebut tidak dihadiri oleh pihak yang bersangkutan.
"Ketidakhadiran itu justru menimbulkan pertanyaan besar bagi kami. Mengapa ketika Kepala Staf Kepresidenan mengundang untuk mencari solusi dan menjernihkan persoalan, pihak yang bersangkutan tidak hadir? Ini menimbulkan kesan tidak menghormati institusi negara yang berupaya menyelesaikan persoalan secara objektif," tegasnya.
Lebih lanjut, Poltak menilai terdapat perlakuan berbeda yang diterima PT PMM selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa sebelum ekspor dilakukan, ilmenit milik PT PMM telah diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang memiliki akreditasi pemerintah dan standar internasional. Ketika muncul kecurigaan dari Satgas, PT PMM disebut tidak keberatan untuk dilakukan pengujian ulang.
Pengujian ulang itu, kata dia, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk laboratorium Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, PT Sucofindo, dan PT PMM sendiri.
"Hasil pengujian kedua ternyata sama dengan hasil pengujian pertama. Semua pihak menyaksikan proses tersebut. Tetapi setelah barang dinyatakan sesuai dan siap diberangkatkan, justru di tengah laut kembali dilakukan penindakan dengan tuduhan sebagai barang selundupan. Ini yang kami nilai janggal. Pihak yang ikut menyaksikan hasil uji laboratorium justru kemudian melakukan penindakan atas barang yang sama," ujarnya.
Akibat berlarut-larutnya persoalan tersebut, PT PMM mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Poltak menyebut nilai kerugian yang dialami perusahaan saat ini mendekati Rp3 miliar.
Menurutnya, kerugian itu muncul akibat tertundanya pengiriman, biaya-biaya operasional yang terus berjalan, hingga tuntutan dari pihak pembeli di China yang merasa dirugikan akibat keterlambatan pengiriman barang.
"Nilai barang kami sekitar Rp3,4 miliar. Tetapi kerugian yang timbul akibat penahanan dan ketidakpastian ini sudah hampir mencapai Rp3 miliar. Belum lagi kerusakan nama baik perusahaan di mata mitra bisnis internasional," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Poltak juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian terhadap apa yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap PT PMM.
Ia mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Satgas yang menangani persoalan tersebut serta meminta pengawasan dari Jamwas, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI.
"Kami berharap Komisi III DPR RI dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik yang berkepanjangan," katanya.
Menutup keterangannya, Poltak mengingatkan bahwa Satgas dibentuk oleh Presiden untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan kekayaan negara, bukan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
"Satgas dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan yang dikuasai secara ilegal dan menyelamatkan aset negara. Tetapi dalam menjalankan tugasnya harus tetap tunduk pada hukum dan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Jangan sampai cara-cara yang dilakukan justru mempermalukan Presiden dengan penegakan hukum yang terkesan sesuka hati," tegasnya.
Poltak kemudian mengutip asas hukum yang terkenal dari negarawan Romawi Marcus Tullius Cicero, "Salus Populi Suprema Lex Esto", yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"Mari tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh. Tetapi hukum harus ditegakkan untuk melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut," pungkasnya. (KBO Babel)
Tags:
Berita
