JAKARTA – Polemik penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali mencuat ke ruang publik. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan pada 17 Juni 2026, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, membeberkan serangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan penyelundupan logam tanah jarang (LTJ), bahan radioaktif maupun bahan nuklir sebagaimana tuduhan yang sempat beredar luas. Kamis (18/6/2026)
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur TNI AL, Koarmada RI, Kodam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran hingga pihak PT PMM.
Dalam keterangannya kepada jejaring media KBO Babel di Jakarta, Kamis (18/6/2026), Poltak Silitonga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Staf Kepresidenan yang dinilainya memberikan ruang klarifikasi secara terbuka terhadap persoalan yang selama ini berkembang.
Menurut Poltak, akar persoalan bermula ketika kapal Capricon yang mengangkut 15 kontainer ilmenit milik PT PMM ditahan setelah muncul informasi bahwa muatan tersebut diduga mengandung bahan berbahaya, radioaktif, logam tanah jarang hingga bahan nuklir.
Namun, kata dia, tuduhan tersebut bertolak belakang dengan hasil serangkaian pengujian laboratorium yang telah dilakukan sebelum barang diberangkatkan.
"Barang yang akan diekspor sudah melalui seluruh prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Sudah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo, sudah diperiksa Bea Cukai, dokumen ekspor lengkap, dan seluruh kontainer telah disegel sesuai ketentuan," ujar Poltak.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pengiriman dilakukan, PT PMM telah dua kali melakukan ekspor ilmenit pada Februari 2026 tanpa kendala. Seluruh proses berjalan sesuai aturan setelah mendapatkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan material tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diekspor.
Permasalahan muncul saat pengiriman ketiga yang terdiri dari 15 kontainer ilmenit pada Maret 2026.
Menurut Poltak, meskipun hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo menyatakan ilmenit tersebut tidak mengandung radioaktif, bukan logam tanah jarang dan bukan bahan berbahaya, pihak pelayaran mendadak menolak memberangkatkan barang tersebut.
Penolakan itu, lanjutnya, diduga dipicu adanya tekanan dan ancaman dari oknum yang tergabung dalam Satgas Tricakti.
"Informasi yang kami terima dari pihak pelayaran, mereka mendapat peringatan bahwa apabila barang PT PMM tetap diberangkatkan maka akan dilakukan penindakan di tengah laut. Akibatnya kontainer diturunkan kembali dari kapal," ungkapnya.
Keberatan atas tindakan tersebut kemudian disampaikan PT PMM kepada sejumlah instansi terkait hingga akhirnya difasilitasi pertemuan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dalam forum tersebut, Satgas Tricakti disebut menyampaikan alasan bahwa mereka masih mencurigai kandungan ilmenit yang akan diekspor.
Untuk mengakhiri perdebatan, PT PMM akhirnya menyetujui dilakukan pengujian ulang oleh Bea Cukai Pusat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Pengujian kedua tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bea Cukai, Kejati Bangka Belitung, PT Sucofindo, Satgas Tricakti serta pihak PT PMM.
Hasilnya, menurut Poltak, tidak jauh berbeda dengan hasil pengujian pertama.
Bea Cukai menyatakan material tersebut merupakan ilmenit yang layak diekspor, tidak mengandung radioaktif, bukan bahan nuklir dan bukan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor.
Atas dasar hasil tersebut, Bea Cukai menerbitkan persetujuan ekspor dan kembali melakukan penyegelan terhadap seluruh kontainer.
Namun persoalan belum berakhir.
Poltak mengungkapkan bahwa setelah kapal berangkat pada 13 Mei 2026 menuju Singapura, pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal tersebut terus dipantau hingga akhirnya dihentikan oleh aparat TNI AL di perairan Nongsa, Batam.
Penahanan itu dilakukan setelah adanya informasi yang menyebut muatan kapal diduga merupakan barang ekspor ilegal yang mengandung bahan radioaktif dan nuklir.
"Tuduhan itu kemudian berkembang luas dan menimbulkan kegaduhan nasional. Seolah-olah PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya, padahal seluruh hasil laboratorium dan dokumen resmi negara menunjukkan sebaliknya," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Kepresidenan, sejumlah pihak memberikan penjelasan terkait status legalitas ekspor tersebut.
PT Sucofindo menerangkan bahwa 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak mengandung radioaktif, bukan logam tanah jarang, serta memenuhi persyaratan ekspor.
Sementara Bea Cukai menjelaskan bahwa pengujian kedua yang dilakukan atas permintaan pihak yang mencurigai muatan tersebut juga menghasilkan kesimpulan serupa, yakni ilmenit tersebut bukan barang terlarang dan layak diekspor.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas ESDM menyampaikan bahwa PT PMM merupakan perusahaan yang memiliki legalitas usaha dan izin yang sah untuk melakukan pengolahan serta ekspor ilmenit.
Berdasarkan seluruh keterangan yang muncul dalam rapat tersebut, Poltak menilai tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan bahan radioaktif, nuklir maupun logam tanah jarang.
Karena itu, ia menyebut kliennya justru menjadi korban kriminalisasi dan kampanye negatif yang telah merugikan perusahaan secara material maupun reputasi.
"Kami berharap Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dapat mengetahui persoalan ini secara utuh. Kami percaya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku," kata Poltak.
Ia menegaskan bahwa PT PMM akan terus menempuh langkah-langkah hukum untuk memperoleh keadilan serta memulihkan nama baik perusahaan.
"Pada akhirnya kebenaran tidak bisa ditutupi. Kami yakin fakta dan hukum akan berbicara. Biarlah seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan demi tegaknya keadilan," tutupnya. (Sinyu Pengkal/KBO Babel)
Tags:
Berita
