SEKAYU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus bersabar menunggu pencairan gaji ke-13. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba belum dapat menyalurkan hak tersebut akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan karena kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN, melainkan karena kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan cukup berat.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Muba dari pemerintah pusat.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan DBH yang menjadi hak Muba,” ujar Syafaruddin.
Ia mengatakan, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar kekurangan salur DBH tersebut segera direalisasikan.
“Apabila kekurangan DBH telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat kekurangan salur DBH tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah.
Selain itu, alokasi DBH tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp1,2 triliun.
“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN,” jelas Riki.
Ia memaparkan, kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulan. Sementara dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya sekitar Rp45 miliar per bulan.
“Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan yang harus ditutupi pemerintah daerah agar pembayaran gaji ASN dapat terpenuhi secara penuh,” katanya.
Riki menambahkan, DAU Block Grant pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Keberadaan DBH menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.
(Red)
Tags:
Berita
