Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
SUNGAILIAT, KBO Babel--Kasus meninggalnya Agus Jumanto secara tak wajar saat sedang bekerja di pabrik PT PMM, Selasa (5/5/2026), lalu akhirnya menempuh jalan damai.
Pihak korban yang diwakili istri almarhum yakni Melinda Tri Yanti (26) didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Turki & Partners Law Firm juga telah mencabut Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/110/V/2026/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam point kesepakatan damai, yang ditandatangani, Rabu (20/5/2026), di Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm, pihak PT PMM memberikan kompensasi atau tali asih sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap istri dan anak korban yang masih kecil. Selain itu, PT. PMM akan membantu hak-hak korban yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Kuasa Hukum PT. PMM, Dr. H. Zaidan, S.H., S. Ag., M. Hum kepada Trasberita.com, Kamis (21/5/2026) mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan adalah langkah terbaik.
"PT PMM memang lebih memilih penyelesaian secara damai atau kekeluargaan, karena penyelesaian melalui hukum itu tidak menjadikan hubungan menjadi lebih baik," kata purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Kombes (Pol) itu.
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut Zaidan, diharapkan pihak perusahaan dan masyarakat tetap akur dan operasional pabrik dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan apapun.
"Kejadian ini di luar kemauan kita. Namun perusahan tentu akan bertanggung jawab. Perusahaan juga akan hadir untuk membantu hak-hak korban, dan memberikan tali asih kepada istri korban serta anak korban yang masih kecil. Khususnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak korban. Klien kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik yang sudah tersita waktunya terkait kasus ini. Semoga ke depan semuanya akan lebih baik lagi," kata Zaidan.
Sementara itu, pihak korban melalui kuasa hukum Karianto, S.H dari Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm menegaskan, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara meninggalnya Agus Jumanto akibat laka kerja di PT. PMM beberapa waktu sudah dinyatakan selesai.
Kedua belah pihak, kata Karianto, sudah saling memaafkan.
"PT. PMM bersedia memberikan santunan atau uang tali asih kepada keluarga korban dan masa depan anak almarhum dengan jumlah yang disepakati. Keluarga korban juga menyatakan tidak akan menuntut lagi secara hukum kasus tersebut, dan sudah mencabut LP di Polres Bangka," jelas Karianto.
Karianto yang mewakili keluarga korban juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih yang mendalam atas itikad baik pihak perusahaan dalam hal penyelesaian persoalan ini.
"Kami sadari adanya keterlambat dalam penyelesaian masalah ini. Tapi ini hanya karena ada miskomunikasi saja. Kami mewakili keluarga korban juga tidak ingin kasus ini berlarut. Semoga segala bentuk bantuan dan tali asih yang diterima oleh klien kami, dapat bermanfaat bagi keluarga, terutama istri dan anaknya," harap Karianto.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bangka melalui Wakil Ketua M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H, menyambut baik adanya penyelesaian damai terhadap kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.
"Alhamdulillah jika sudah diselesaikan secara damai. Insya Allah akan lebih bermanfaat dan menjadi penyelesaian yang terbaik," ujar Taufik dihubungi via telepon.
Ia berharap agar ke depan PT. PMM dapat mengambil pembelajaran dari kejadian ini.
Khususnya, terkait standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Dengan selesainya perkara ini, maka PT. PMM sudah bisa melanjutkan kembali operasional pabrik mereka. Bagaimanapun, banyak masyarakat kita yang bergantung kehidupan ekonominya pada PT PMM. Kalau tidak beroperasi tentu banyak pihak yang rugi, termasuk masyarakat kita sendiri," kata politisi Partai Gerinda itu. (*)
Tags:
Berita
