Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Perambahan Hutan Lindung Bakau, Mangrove Sungkai Air Belo Ratusan Hektare Digunduli, Diduga Akan dijadikan Perkebunan Sawit

MENTOK, BANGKA BARAT (27/03/2026) Sumselpos – Kawasan hutan lindungan bakau mangrove Sungkai di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini berada dalam kondisi kritis setelah mengalami perambahan skala besar. Ratusan hektare kawasan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus telah dirambah dan digunduli menggunakan alat berat, dengan dugaan aktivitas perusakan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
 
Hasil investigasi langsung tim awak media pada Kamis (26/03/2026) menunjukkan kondisi kawasan yang sangat memprihatinkan. Kawasan bakau yang semula lebat dan berperan sebagai penyangga utama ekosistem pesisir, penahan abrasi, serta habitat bagi berbagai jenis biota laut seperti udang, kepiting, dan berbagai jenis ikan, kini telah hancur rata dengan jejak-jejak alat berat yang jelas terlihat di lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa perambahan dilakukan secara terencana dan terorganisir.
 
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, perambahan yang digambarkan sebagai "aksi sadis" terhadap ekosistem mangrove tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh lokal. Ada indikasi adanya transaksi jual beli lahan hutan lindungan yang tidak sah, dengan rencana untuk mengubah fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.
 
"Tidak hanya bagian pesisir yang rusak. Di lahan bagian dalam yang masih termasuk kawasan lindungan, kami menemukan satu unit alat berat berwarna hijau yang tampaknya baru saja menyelesaikan aktivitas pengaraban dan terparkir di lokasi," jelas sumber tersebut.
 
Aksi perambahan ini telah menimbulkan kemarahan dan kecaman keras dari masyarakat Desa Air Belo. Beberapa warga mengungkapkan adanya dugaan oknum tertentu yang terlibat dalam penjualan kembali lahan hutan lindungan, meskipun hingga saat ini belum dapat dipastikan pihak mana yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
 
Berdasarkan Peraturan Hukum yang Berlaku
 
Perambahan dan perusakan kawasan hutan lindungan merupakan pelanggaran hukum pidana berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 47 ayat (1) UU Kehutanan.
 
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur korupsi atau transaksi jual beli lahan yang tidak sah, kasus ini juga akan dirujuk ke bawah naungan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
 
Tanggapan Instansi Berwenang
 
Tim awak media telah melakukan konfirmasi dengan pihak terkait. Kepala Kantor Pemangku Hutan (KPH) Rambat Menduyung, melalui staf humasnya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan untuk memverifikasi luas kawasan yang rusak dan kondisi sebenarnya di lapangan.
 
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kabupaten Bangka Barat juga memberikan tanggapan bahwa akan mengambil langkah hukum jika terbukti. 
 
Masyarakat Desa Air Belo mengajukan harapan agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan. Mereka menekankan bahwa tindakan perusakan hutan lindungan tidak dapat dibiarkan berlanjut dan harus mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas, sebagai efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan perambahan serupa di kawasan lindungan lainnya di masa depan.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan