BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Hukum Dilanggar: Hutan Mangrove Mengkubung Rusak Parah, Alat Berat Terjang Kawasan Konservasi – Ekosistem dan Mata Pencaharian Warga Terancam Total

BELINYU ,Sumsel Pos – Ekosistem hutan lindung mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, kini berada dalam kondisi yang sangat kritis setelah mengalami kerusakan masif selama satu pekan terakhir. Aktivitas penambangan timah ilegal yang menggunakan alat berat besar beroperasi tanpa kendali di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona konservasi, menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak hanya signifikan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
 
AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL BERLANJUT BEBAS, ALAT BERAT TERJANG ZONA SENSITIF
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat peduli lingkungan dan informasi yang diterima dari warga setempat, kerusakan hutan mangrove ini dipicu langsung oleh pengoperasian dua jenis alat berat yang bekerja secara terus-menerus di area yang seharusnya dilindungi.
 
Terpantau jelas satu unit ekskavator tipe PC yang digunakan untuk menggali dan membuka lahan, serta satu unit mesin tambang rajuk yang berfungsi untuk memisahkan bijih timah dari material tanah dan lumpur. Kedua alat berat tersebut terlihat beroperasi tanpa adanya izin resmi atau pengawasan dari pihak berwenang, bahkan hingga menjelang malam hari.
 
Lokasi penambangan yang menjadi sorotan berada sangat dekat dengan pangkalan perahu nelayan Mengkubung – sebuah area yang tidak hanya menjadi jalur utama aktivitas ekonomi bagi ribuan nelayan lokal, tetapi juga berperan sebagai titik kumpul hasil tangkapan yang kemudian didistribusikan ke berbagai pasar di sekitar Kecamatan Belinyu.
 
Dari informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan ilegal ini disinyalir dikoordinir oleh oknum warga lokal berinisial Kmr yang berasal dari Simpang Mengkubung. Hingga berita ini dirilis, belum ada bukti resmi bahwa pelaku memiliki izin usaha pertambangan atau izin penggunaan lahan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Hal ini menguatkan dugaan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan tergolong ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
KERUSAKAN MASIF: DARIPADA EKOLOGIS SAMPAI EKONOMI MASYARAKAT
 
Kerusakan yang terjadi di bentang alam Mengkubung tidak hanya memberikan dampak negatif bagi ekosistem mangrove, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat pesisir yang selama ini sangat bergantung pada sumber daya alam tersebut. Berikut adalah beberapa dampak nyata yang telah terpantau dan menjadi kekhawatiran utama:
 
1. Kerusakan Struktur Ekosistem Mangrove
 
Ratusan pohon mangrove yang telah tumbuh puluhan tahun dan berfungsi sebagai benteng alam penahan abrasi pantai serta penyerap karbon telah tumbang dan terhancurkan akibat pengerukan yang dilakukan oleh alat berat. Jenis mangrove yang paling banyak terkena dampak adalah jenis Rhizophora dan Avicennia – dua jenis yang memiliki peran krusial dalam menjaga kestabilan tanah pesisir dan mencegah abrasi yang dapat mengikis daratan serta merusak pemukiman warga.
 
2. Penutupan Akses Ekonomi Nelayan
 
Lokasi tambang yang berdekatan langsung dengan dermaga dan pangkalan perahu nelayan telah menyebabkan lumpur dan material hasil gali menumpuk di sekitar jalur akses air. Hal ini membuat beberapa perahu nelayan kesulitan untuk keluar dan masuk ke pangkalan, bahkan ada beberapa kasus di mana perahu hampir terjebak akibat sedimen yang menyumbat jalur pelayaran. Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, para nelayan akan terpaksa mencari pangkalan baru yang lebih jauh, sehingga meningkatkan biaya operasional dan mengurangi efisiensi aktivitas penangkapan ikan.
 
3. Kepunahan Habitat Sumber Daya Perikanan
 
Hutan mangrove di Mengkubung telah lama dikenal sebagai tempat berkembang biak dan mencari makan bagi berbagai jenis ikan, udang, dan kepiting yang menjadi komoditas utama tangkapan warga. Kerusakan ekosistem ini secara langsung merusak habitat alami dari sumber daya perikanan tersebut, sehingga berpotensi menyebabkan penurunan jumlah tangkapan secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Beberapa nelayan mengaku telah melihat penurunan jumlah ikan dan kepiting yang mereka tangkap sejak aktivitas tambang dimulai.
 
4. Risiko Pencemaran Lingkungan
 
Selain kerusakan fisik, aktivitas penambangan timah ilegal juga membawa risiko pencemaran lingkungan yang serius. Proses pemisahan bijih timah yang dilakukan secara kasar tanpa adanya pengolahan limbah dapat menyebabkan logam berat masuk ke dalam lingkungan air dan tanah, yang selanjutnya akan mencemari sumber daya perikanan dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi hasil tangkapan tersebut.
 
MASYARAKAT MENDESAK TINDAKAN TEGAS DARI PIHAK BERWENANG
 
Meskipun aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung selama satu minggu tanpa adanya hambatan atau penindakan dari pihak berwenang, masyarakat tetap berharap bahwa tindakan tegas akan segera diambil sebelum kerusakan semakin meluas dan menjadi tidak dapat diperbaiki.
 
“Saya sudah tinggal di sini selama lebih dari 30 tahun. Hutan mangrove adalah benteng alam kita – melindungi kita dari badai, memberikan makanan, dan menjaga tanah kita tidak hilang karena abrasi. Jika dibiarkan rusak demi kepentingan pribadi sebagian orang, masyarakat luas dan para nelayanlah yang akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Masyarakat juga mengeluarkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung, serta Dinas Kehutanan untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menertibkan pelaku penambangan ilegal tersebut. Selain itu, masyarakat juga mengharapkan agar pihak berwenang segera melakukan tindakan rehabilitasi terhadap area yang telah rusak, serta membentuk tim pengawas masyarakat yang dapat membantu memantau kawasan konservasi agar tidak terjadi aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
 
Pelaku yang terbukti bersalah diharapkan dapat ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang berniat untuk melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi lainnya di wilayah Belinyu bahkan seluruh Provinsi Bangka Belitung.
 
Hutan mangrove bukan hanya aset ekologis yang berharga, tetapi juga merupakan pilar ekonomi bagi masyarakat pesisir. Kerusakan yang terjadi di Mengkubung harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dikorbankan demi kepentingan pribadi, dan setiap pelanggaran harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai untuk menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN