Pangkalpinang ,Sumsel Pos— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan atau menyarankan upaya *Restorative Justice* (RJ) dalam perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih yang mengakibatkan meninggalnya Aldo (10). Minggu (1/2/2026)
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Anjasra Karya, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, yang juga merupakan salah satu jaksa penuntut dalam perkara tersebut, menyusul munculnya klaim di ruang sidang dan pemberitaan media yang menyebutkan seolah-olah upaya RJ berasal dari pihak kejaksaan.
Anjas sapaan Kasi Intel Kajari Pangkalpinang menegaskan, dalam fakta persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (29/1/2026), tidak pernah ada permohonan, perintah, maupun saran dari kejaksaan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menempuh jalur Restorative Justice.
“Perlu kami luruskan, kejaksaan tidak pernah menyarankan atau bermohon agar perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice. Itu tidak benar,” tegas Anjas.
Ia menjelaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku di internal Kejaksaan Republik Indonesia, posisi kejaksaan dalam mekanisme RJ hanya sebatas **fasilitator**, bukan pihak yang menginisiasi, apalagi memaksakan penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.
Menurut Anjas, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum suatu perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice. Di antaranya, tindak pidana tersebut bukan merupakan pengulangan, ancaman pidananya di bawah atau paling lama lima tahun, serta yang paling krusial adalah **adanya perdamaian antara korban dan pelaku**.
“Dalam perkara dr Ratna ini, kejaksaan tidak melihat adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, maka sangat tidak mungkin kejaksaan mengajukan atau memfasilitasi RJ,” jelasnya.
Anjas juga membantah keras narasi yang menyebutkan jaksa sebagai pihak yang meminta atau mendorong agar terdakwa menempuh Restorative Justice. Ia menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kejaksaan tidak pernah memerintahkan, menyarankan, ataupun memohon kepada pihak terdakwa untuk dilakukan RJ. Kami hanya bertindak sesuai aturan. Jika syarat tidak terpenuhi, maka RJ tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat ditampilkan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait peran kejaksaan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Ini kami sampaikan sebagai jawaban resmi dari Kejari Pangkalpinang. Supaya jelas dan tidak berkembang opini yang keliru, seolah-olah jaksa yang menginisiasi RJ dalam perkara ini. Itu tidak pernah terjadi,” pungkas Anjas.
Perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda persidangan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (KBO Babel)


