Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Tanpa Status Terperiksa dan Tanpa Otopsi, Kasus dr Ratna Dinilai Sarat Kejanggalan dan Kriminalisasi

JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat dr Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., semakin memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penegakan disiplin dan hukum terhadap profesi kedokteran. Kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, SH, bahkan secara tegas menyebut Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya proses yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hangga saat diwawancarai jejaring media KBO Babel, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, seluruh rangkaian perkara yang kini membelit dr Ratna berawal dari terbitnya Surat Rekomendasi MDP Nomor MD.02.01/aMMDP/308/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang dinilainya mengandung cacat prosedural yang sangat mendasar.

Hangga mengungkapkan, pada halaman pertama surat rekomendasi tersebut tercantum sembilan dokter yang berstatus sebagai terperiksa. Namun yang menjadi sorotan, nama dr Ratna tidak termasuk dalam daftar sembilan dokter tersebut.

Anehnya, pada halaman berikutnya justru muncul nama dr Ratna yang direkomendasikan untuk dilakukan penyidikan pidana.

“Ini yang menurut kami sangat fatal. Di halaman pertama tidak ada nama dr Ratna sebagai terperiksa, tetapi di halaman belakang tiba-tiba muncul rekomendasi agar dr Ratna diproses pidana. Padahal beliau tidak pernah berstatus terperiksa dan tidak pernah menjalani sidang etik profesi,” kata Hangga.

Menurutnya, rekomendasi tersebut telah menjadi fondasi awal lahirnya berbagai proses hukum yang kini harus dihadapi dr Ratna. Ia menilai kondisi ini berbahaya karena berpotensi menciptakan preseden buruk bagi profesi kedokteran di Indonesia.

“Kalau seorang dokter bisa direkomendasikan ke penyidikan tanpa pernah berstatus terperiksa, tanpa pernah menjalani pemeriksaan etik, maka siapa pun dokter di Indonesia bisa mengalami hal yang sama. Ini yang membuat banyak dokter merasa takut,” ujarnya.

Hangga menegaskan, MDP sejatinya dibentuk untuk menjaga objektivitas, profesionalisme, dan perlindungan terhadap praktik kedokteran. Namun dalam perkara ini, ia menilai MDP justru berubah menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.

Ia bahkan memprediksi persoalan serupa dapat menimpa dokter lain di masa mendatang apabila tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap keputusan-keputusan MDP.

“Wajar jika banyak kalangan, termasuk organisasi profesi kedokteran, mulai mendesak pembentukan lembaga pengawas MDP. Jangan sampai ada keputusan yang merugikan profesi dokter hanya karena proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain menyoroti rekomendasi MDP, Hangga juga mengaku prihatin terhadap kondisi yang sedang dialami dr Ratna. Menurutnya, seorang dokter sekaligus ibu rumah tangga itu kini harus menghadapi empat perkara berbeda dalam waktu bersamaan.

Keempat perkara tersebut yakni perkara pidana Nomor 295/PID.SUS/2025/PN PGP, perkara perdata Nomor 844/PDT.G/2025/PN JKT.PST, perkara MDP Nomor 9/P/MDP/I/2026 di Kementerian Kesehatan, serta perkara perdata Nomor 34/PDT.G/2026/PN PGP.

“Beliau seperti dikeroyok oleh empat lembaga sekaligus. Sampai hari ini belum ada satu pun putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan beliau bersalah, tetapi harus menghadapi empat proses hukum secara bersamaan,” katanya.

Lebih jauh, Hangga menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar yang hingga kini belum mampu dijelaskan secara terang dalam proses persidangan.

Ia mempertanyakan bagaimana perkara tersebut dapat bergulir tanpa adanya laporan polisi atas nama dr Ratna, tanpa adanya rekomendasi MDP yang menempatkan dr Ratna sebagai terperiksa, dan tanpa adanya hasil otopsi yang menjadi dasar ilmiah untuk mengungkap penyebab kematian pasien.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Tidak ada status terperiksa, tidak ada laporan polisi yang jelas atas nama dr Ratna, dan tidak ada hasil otopsi. Namun perkara pidana tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut Hangga, ketiadaan hasil otopsi menjadi salah satu titik paling krusial dalam perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama persidangan, majelis hakim beberapa kali meminta jaksa menghadirkan hasil otopsi sebagai bagian dari pembuktian.

“Majelis hakim berulang kali meminta jaksa menunjukkan hasil otopsi. Sampai sekarang yang kami lihat tidak ada. Padahal dalam perkara yang berkaitan dengan kematian pasien, otopsi merupakan instrumen penting untuk mengetahui sebab kematian secara ilmiah dan objektif,” katanya.

Tak hanya itu, Hangga juga mengkritisi dasar tuntutan pidana 4,5 tahun terhadap kliennya yang salah satunya dikaitkan dengan tuduhan tidak melakukan visit kepada pasien.

Menurutnya, tuduhan tersebut justru mengabaikan aturan pelayanan medis yang berlaku di rumah sakit.

“Ini logika yang menurut kami terbalik. Dr Ratna dituduh tidak visit pasien. Padahal pada hari Minggu dokter spesialis berstatus on call, bukan melakukan visit rutin. Jika beliau datang melakukan tindakan di luar ketentuan jam kerja dan sistem pelayanan yang berlaku, justru itu yang bisa dipersoalkan,” tegasnya.

Bagi Hangga, perkara yang kini dihadapi dr Ratna bukan sekadar persoalan individu seorang dokter. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian besar bagi sistem perlindungan profesi kedokteran di Indonesia.

“Jika seorang dokter dapat diproses pidana tanpa pernah berstatus terperiksa, tanpa sidang etik, dan tanpa hasil otopsi, maka pertanyaannya sederhana: siapa dokter berikutnya?” pungkasnya. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan