JAKARTA – Polemik yang menyeret nama PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan barang berbahaya, material radioaktif hingga tuduhan adanya komoditas bernilai triliunan rupiah akhirnya mendapat ruang klarifikasi di tingkat pemerintah pusat.
Rabu (3/6/2026), Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, bersama Founder sekaligus Owner PT PMM, Kuncoro, mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk memberikan penjelasan langsung serta menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang menurut mereka membantah seluruh tuduhan yang selama ini beredar.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi PT PMM untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai telah menggiring opini publik tanpa didukung fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami telah menyampaikan seluruh bukti, dokumen, dan fakta yang menunjukkan bahwa PT PMM tidak seperti yang dituduhkan. Tuduhan mengenai penyelundupan barang berbahaya, material nuklir, radioaktif maupun berbagai isu lainnya sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat," tegas Poltak usai pertemuan.
Menurutnya, KSP tidak hanya menerima kedatangan PT PMM, tetapi juga menghadirkan tim dan tenaga ahli untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang disampaikan perusahaan.
Dalam forum tersebut, PT PMM memaparkan berbagai dokumen legalitas perusahaan, perizinan ekspor, dokumen kepabeanan, hasil pengujian laboratorium, hingga data terkait komoditas yang menjadi objek persoalan.
Poltak menegaskan bahwa komoditas yang diekspor oleh PT PMM adalah ilmenit, mineral yang diperbolehkan untuk diekspor sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dilengkapi dokumen resmi.
"Kami menjelaskan secara rinci bahwa yang diekspor adalah ilmenit. Semua izin dan dokumen perusahaan telah kami tunjukkan. Tidak ada barang nuklir, tidak ada material radioaktif, dan tidak ada barang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan selama ini," ujarnya.
Yang membuat pihak PT PMM heran, lanjut Poltak, adalah munculnya tuduhan bahwa perusahaan melakukan penyelundupan komoditas berbahaya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Padahal berdasarkan dokumen yang mereka serahkan kepada KSP, nilai ekspor 15 kontainer yang menjadi sorotan tersebut hanya sekitar Rp3,4 miliar.
"Di sinilah letak kejanggalannya. Bagaimana mungkin komoditas ilmenit dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar kemudian berkembang menjadi narasi seolah-olah ada barang berbahaya bernilai triliunan rupiah. Kami mempertanyakan dasar dan sumber informasi tersebut," katanya.
Poltak menilai tuduhan yang berkembang bukan hanya merugikan perusahaan secara bisnis, tetapi juga berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap dunia investasi dan usaha yang sedang berjalan secara legal.
Karena itu, PT PMM memilih menempuh langkah terbuka dengan menyampaikan klarifikasi langsung kepada pemerintah pusat agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
"Kami tidak ingin opini menggantikan fakta. Karena itu kami hadir dan membuka seluruh data yang diperlukan. Negara harus melihat persoalan ini berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum tentu benar," tegasnya.
Lebih lanjut, Poltak mengungkapkan bahwa hasil klarifikasi yang disampaikan kepada KSP akan menjadi bagian dari laporan yang diteruskan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam melihat duduk persoalan yang sebenarnya.
Sementara itu, Founder PT PMM, Kuncoro, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan tetap menjadikan prinsip keadilan sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
"Saya adalah warga negara yang taat hukum dan menjalankan usaha di negeri ini sesuai aturan. Karena itu saya berharap hukum benar-benar digunakan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan untuk menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Kuncoro.
Ia juga menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan pemerintah maupun proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Sebaliknya, perusahaan justru ingin menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia secara legal serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
"Kami terbuka kepada pemerintah. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan bangsa melalui kegiatan usaha yang sah dan sesuai ketentuan. Karena itu kami berharap seluruh persoalan ini dapat dilihat secara jernih berdasarkan fakta yang sesungguhnya," katanya.
Pertemuan PT PMM dengan KSP ini sekaligus menjadi upaya perusahaan untuk melawan berbagai tuduhan yang mereka anggap tidak berdasar. Di tengah derasnya opini yang berkembang, PT PMM memilih membawa persoalan tersebut ke ruang klarifikasi resmi dengan menyodorkan bukti, data, dan dokumen yang mereka yakini dapat menjawab seluruh tuduhan yang selama ini diarahkan kepada perusahaan.
"Bagi kami, kebenaran harus dibuktikan dengan fakta. Dan hari ini seluruh fakta itu telah kami sampaikan kepada KSP," tutup Poltak Silitonga. (KBO Babel)
Tags:
Berita
