Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya secara resmi menguraikan latar belakang dan dasar hukum di balik penangkapan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyasar Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penangkapan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
 
“Penangkapan terhadap kedua tersangka baru kami laksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau selesai penyelidikannya, yang dalam istilah hukum disebut P-21, oleh pihak Kejaksaan. Artinya, seluruh alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik telah dinilai cukup, jelas, dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana untuk dibawa ke proses hukum selanjutnya,” tegas Budi Hermanto dalam keterangan pers yang disiarkan langsung oleh KompasTV, Jumat siang.
 
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk terkait penyebaran pernyataan, tulisan, maupun konten yang dinilai bersifat mencemarkan nama baik, merendahkan martabat, serta menyerang kehormatan mantan Kepala Negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan pengumpulan keterangan saksi, penelusuran jejak digital, pengamanan bukti elektronik, serta memverifikasi setiap informasi yang berkaitan dengan peran kedua tersangka dalam penyebaran konten yang dimaksud.
 
Setelah melalui serangkaian pengujian hukum dan penilaian mendalam, Kejaksaan selaku lembaga penuntut umum akhirnya menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kondisi inilah yang menjadi dasar hukum kuat bagi penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan guna mengamankan proses hukum agar berjalan lancar.
 
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian memastikan kedua tersangka akan mendapatkan hak-hak hukumnya, termasuk didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani proses pemeriksaan.
 
“Kami tegaskan kembali, penegakan hukum ini dilakukan secara objektif, adil, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Setiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, namun kebebasan itu ada batasnya dan tidak boleh melanggar hak orang lain maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
 
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang tahanan kepolisian untuk melengkapi keterangan. Polda Metro Jaya berkomitmen akan menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus ini secara berkala kepada publik agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti perkembangan berita yang akurat dan terpercaya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan