Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

OTT Wabup PALI: Validasi Absolute Narasi LGI Sumsel, Kejati Diminta Bongkar Skandal Katalog Rp 87,3 Miliar

PALEMBANG, MA – Penangkapan dan penahanan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 3 Juni 2026 lalu bukanlah sekadar kasus korupsi biasa. 

Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LSM LGI) Sumatera Selatan, peristiwa ini adalah "Gong Pembuka" sekaligus validasi absolut atas peringatan keras yang telah mereka suarakan sejak Desember 2025.

Narasi tentang adanya praktik kotor "Ijon Proyek" dan monopoli anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI kini terbukti bukan isapan jempol belaka.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa modus operandi yang menjerat sang Wakil Bupati adalah definisi harfiah dari praktik ijon yang selama ini menjadi fokus perlawanan LGI.

"Tersangka meminta fee 10 persen di muka, sebelum proyek berjalan, dan sudah menerima ratusan juta rupiah. Itu adalah bukti telak praktik ijon. Jika untuk proyek senilai Rp 10 miliar saja elit daerah berani melakukan ijon secara terang-terangan, publik harus bertanya: bagaimana nasib 44 paket proyek senilai Rp 87,39 Miliar yang dieksekusi secara borongan dan tertutup melalui E-Katalog di Dinas PUPR PALI?" tegas Al Anshor.

LGI Sumsel menyoroti langkah Kejati Sumsel yang telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR PALI, Ristanto Wahyudi, pada 22 Juni 2026. Pemeriksaan terkait jejak komunikasi dan dokumen proyek tersebut dinilai sebagai momentum krusial.

Menurut LGI, Dinas PUPR PALI adalah "sarang utama" dari rangkaian permufakatan jahat ini. Jauh sebelum OTT terjadi, tepatnya pada 18 Desember 2025 dan 10 Februari 2026, LGI Sumsel telah melayangkan dua jilid laporan resmi ke Kejati Sumsel (Nomor: 13/LGI-SUMSEL/LAPDU/XII/2025).

Laporan tersebut secara rinci membongkar anomali radikal di Dinas PUPR PALI, Pengalihan Paksa Metode Pengadaan: 44 proyek konstruksi strategis mendadak dialihkan dari tender terbuka ke metode E-Purchasing (E-Katalog).

Pembangkangan Administratif: Kontrak-kontrak "jumbo" tersebut nekat ditandatangani pada Januari 2025, menabrak moratorium resmi dari Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu.

"Kenekatan menabrak aturan pusat di bulan Januari itu kini menemukan benang merahnya. Patut diduga kuat, penguncian 44 proyek via E-Katalog itu dilakukan semata-mata untuk mengamankan komitmen 'Ijon' atau setoran awal yang sudah terlanjur ditarik oleh oknum pejabat dari para cukong proyek," tambah Anshor.

Berbekal bukti tanda terima laporan yang sudah mengendap berbulan-bulan di Kejati, LGI Sumsel kini mengambil langkah eskalasi. Mereka mendesak Kejati Sumsel untuk tidak melokalisir perkara ini hanya pada kasus suap sang Wakil Bupati.
LGI Sumsel mendesak Kejati Sumsel, Lakukan Penggabungan Perkara (Juncto): Kejati harus mengaitkan kasus OTT suap/gratifikasi Wakil Bupati dengan Laporan Dumas LGI terkait monopoli E-Katalog Rp 87,3 Miliar. Muara dari kedua kasus ini berada di dinas yang sama: PUPR PALI.

Sita Dokumen Kontrak Transisi, Segera sita dan lakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kontrak E-Katalog Dinas PUPR PALI yang diterbitkan pada masa transisi (Januari 2025).

Dan terakhir Bongkar Aktor Intelektual, Telusuri aliran dana dari para penyedia jasa (beneficial owner) yang memenangkan paket borongan E-Katalog tersebut untuk melihat apakah ada aliran fee serupa yang mengalir ke pejabat teras PALI.

"Tertangkapnya Wakil Bupati adalah bukti bahwa sistem pengadaan di PALI telah dirampok sejak dalam pikiran. LGI Sumsel akan terus mengawal kasus ini. Kami mendesak Kejati Sumsel bernyali membongkar skandal E-Katalog Rp 87,3 Miliar ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Al Anshor. (RED)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan