PANGKALPINANG, Sumselpos — Pernyataan Hidayat Arsani yang menegaskan tidak ikut campur dalam polemik pribadi anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, justru memantik pertanyaan publik soal konsistensi sikap dan komitmen moral seorang kepala daerah.
Dengan nada santai, pria yang akrab disapa Dayat itu menepis keterkaitannya dengan persoalan yang tengah mencuat ke ruang publik. Ia menegaskan bahwa konflik yang melibatkan klaim seorang ibu berinisial D.S terhadap Adi Irawan merupakan ranah pribadi yang tidak ada kaitannya dengan jabatan maupun institusi pemerintahan.
"Itu tidak ada urusan dengan saya, itu urusan pribadi," ujar Dayat, seperti dilansir MerdekaToday.id, Senin (23/03/2026).
Namun, pernyataan tersebut seolah bertolak belakang dengan sikap tegas yang sebelumnya pernah ia sampaikan ke publik. Dalam beberapa kesempatan, Dayat Arsani—yang juga menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Bangka Belitung—menegaskan tidak akan mentolerir kader atau pejabat publik yang dinilai tidak memiliki empati terhadap keluarga, terlebih jika sampai menelantarkan anak.
Kala itu, ia bahkan menyentil sisi moral seorang pejabat publik. Baginya, kepedulian terhadap keluarga adalah cerminan dasar sebelum berbicara soal tanggung jawab kepada masyarakat luas.
"Bagaimana mau peduli kepada rakyat kalau kepada keluarga sendiri tidak punya empati," demikian pernyataan yang sempat menjadi sorotan publik.
Kontras antara pernyataan lama dan sikap terbaru ini memunculkan persepsi ambigu di tengah masyarakat. Di satu sisi, Dayat menegaskan batas antara ranah pribadi dan jabatan publik. Namun di sisi lain, publik menilai persoalan yang menyeret nama pejabat publik—terlebih terkait dugaan tanggung jawab terhadap anak—tidak sepenuhnya bisa dilepaskan dari dimensi etika dan integritas.
Polemik ini sendiri mencuat setelah D.S secara terbuka mengklaim bahwa anak laki-lakinya merupakan anak biologis Adi Irawan. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (22/03/2026), ia mengaku berada dalam tekanan setelah menerima pesan WhatsApp yang dianggap bernada ancaman.
Lebih jauh, D.S menyebut bahwa dalam komunikasi tersebut, Adi Irawan mengklaim telah bertemu dengan Gubernur dan mendapatkan saran untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan itulah yang kemudian menyeret nama orang nomor satu di Bangka Belitung tersebut ke dalam pusaran isu.
"Saya dengar yang bersangkutan sudah bertemu Gubernur dan disarankan membuat laporan. Saya bingung, apakah saya yang salah sampai harus dilaporkan," ungkap D.S.
Dengan suara lirih, ia juga menyampaikan kebingungan dan ketidakberdayaannya sebagai warga biasa yang tidak memahami hukum maupun politik, namun merasa sedang memperjuangkan hak anaknya.
"Saya ini orang kecil, saya hanya menuntut keadilan untuk anak saya," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap Adi Irawan belum membuahkan hasil. Tiga kali panggilan melalui WhatsApp tidak direspons, meninggalkan ruang spekulasi yang semakin melebar di tengah publik.
Situasi ini menempatkan semua pihak dalam sorotan: seorang gubernur dengan pernyataan yang dinilai berubah, seorang legislator yang belum memberikan klarifikasi, serta seorang ibu yang berjuang di tengah tekanan.
Dalam perspektif yang lebih luas, kasus ini bukan semata persoalan pribadi. Ketika aktor-aktor yang terlibat adalah pejabat publik, maka dimensi moral, etika, dan akuntabilitas menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penilaian masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan. Ruang itu masih terbuka, terutama bagi Adi Irawan untuk menjawab tudingan yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik.
Kini, publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga ketegasan sikap—apakah persoalan ini benar-benar semata urusan pribadi, atau justru menyangkut integritas yang lebih luas sebagai pejabat publik. (M.Zen/KBO Babel)
Tags:
Berita
