BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Tambang Timah Diduga Ilegal Menggila di DAS Jada Bahrin, 20 Ponton Beroperasi Siang Malam di Zona Lindung

BANGKA ,Sumsel Pos — Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa pengawasan. Pantauan investigasi di lapangan pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan sedikitnya sekitar 20 unit ponton isap produksi (PIP) beroperasi di sepanjang alur sungai, sebagian di antaranya bekerja hingga malam hari.


Sumber di lokasi menyebut aktivitas tersebut berlangsung intensif selama beberapa hari terakhir dan terus bertambah. “Kurang lebih sudah empat hari ini mereka kerja. Hari ini ponton mulai ramai lagi, Pak. Ada yang siang, ada yang lanjut malam,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.


Keberadaan aktivitas tambang di kawasan DAS dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Sungai memiliki fungsi strategis sebagai sumber air baku, pengendali banjir, dan penyangga ekosistem. Metode penambangan isap berpotensi memicu sedimentasi berat, kekeruhan air, rusaknya habitat biota perairan, hingga degradasi kualitas hidup masyarakat di wilayah hilir.


Kepala Desa Jada Bahrin membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin.
“Memang benar aktivitas itu sudah berlangsung sekitar empat hari. Dari awal mereka bekerja, kami tidak pernah mengizinkan, karena itu ilegal, apalagi di daerah aliran sungai,” tegasnya saat dikonfirmasi.


Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh aparat gabungan dari Polres dan Polda. Pemerintah desa bahkan telah mengirimkan surat pengaduan dan permohonan penertiban kepada sejumlah pihak, termasuk WALHI, Gubernur, dan instansi terkait lainnya, namun aktivitas tambang kembali muncul.


Di sisi lain, pemerintah desa mengaku telah mengarahkan warga untuk menahan diri sambil menunggu penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan seluas ratusan hektare. Usulan tersebut telah diajukan ke kementerian terkait dan saat ini menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita sudah sampaikan ke kementerian. Tinggal menunggu IPR supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” ujarnya.


Kepala desa menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan konsisten untuk mencegah potensi konflik sosial.
“Harapan kami segera ditertibkan. Jangan sampai nanti menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), dengan ancaman pidana penjara, denda, dan sanksi administratif. Selain itu, kegiatan tambang di kawasan DAS berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat DAS merupakan kawasan strategis yang wajib dilindungi dari aktivitas yang merusak daya dukung lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan di lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai upaya penertiban dan pengawasan di kawasan DAS Desa Jada Bahrin.


(Tim Investigasi)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN