Mapolda Bangka Belitung, Sumsel Pos -Jumat (6/2/2026) – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dan penambangan timah ilegal di Tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Pemberitaan ini disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers siang ini. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan mendalam dan memeriksa sebanyak 16 saksi.
"Ketiga tersangka telah ditahan sejak tanggal 5 Februari 2026," ujar Viktor kepada wartawan.
Penyidik memisahkan proses hukum atas dua peristiwa terkait dalam kasus ini, yaitu aktivitas penambangan yang mengakibatkan korban jiwa dan praktik penambangan timah ilegal.
"Inisial Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal, dan kolektor timah yang aktivitasnya menyebabkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia. Sementara tersangka S alias A juga berperan sebagai pemilik, pemodal, dan kolektor untuk lokasi penambangan sebelahnya yang melibatkan delapan pekerja," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 unit excavator, 2 alat berat yang diduga tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta beberapa dokumen. Semua bukti tersebut kini telah diamankan dan akan digunakan untuk penyidikan lanjutan.
"Kita masih berada di lokasi penambangan. Selain proses penyidikan, bersama Tim SAR kami terus melakukan upaya pencarian terhadap satu korban yang hingga saat ini belum ditemukan," tambah Kapolda yang juga mantan Kadivkum Polri tersebut.

