BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Kasus ITE Jerat Pers Di Babel - Pegiat Pers Rencanakan Datangi Kapolda


PANGKALPINANG ,Sumsel Pos - Kasus dugaan tindak pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi & Elektronik (UU ITE) kini menjerat seorang pegiat pers/jurnalis senior di Provinsi Kep Bangka Belitung (Babel), RAP juga selaku pimpinan redaksi media online 'The Journal Indonesia'.

Bahkan jurnalis ini (RAP) kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V/Siber Direktorat Reserse & Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Babel buntut laporan dari seorang anggota DPR RI asal daerah pemilihan Babel, Rudianto Tjen ke pihak Polda Kep Babel terkait dugaan pencemaran nama baik atas sejumlah tayangan video berita yang ditayang di akun media The Journal Indonesia.

Penetapan status tersangka terhadap RAP dalam kasus ITE ini dinilai terlalu dini dan diduga penyidik tabrak aturan yang berlaku, sebab kasus sengketa pers dalam penanganannya secara khusus lex specialis (hukum khusus). Tak ayal kini kasus tersebut menuai sorotan tajam dari sejumlah organisasi kalangan pegiat pers di Babel.

Sebagian para pegiat pers di Babel menilai kasus yang menimpah diri RAP sangatlah disesalkan, bahkan kejadian ini justru dianggap suatu 'bumerang' bagi para pegiat pers/jurnalis di Babel. 

Bahkan jurnalis di Babel kini terkesan telah kehilangan 'marwah' lantaran disinyalir adanya upaya tindak kriminalisasi sekalgus pembungkaman terhadap pegiat pers/jurnalis di Babel.


Terkait kasus ini pula sejumlah pegiat pers/jurnalis di Babel telah mengajukan permohonan tertulis dan berencana akan mendatangi gedung kantor Mapolda Kep Babel, Rabu (11/2/2026) guna melakukan audiensi bersama Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing.

Tiada disangka gayung pun bersambut, permohonan audiensi pun disetujui, sebagaimana respon tersebut disampaikanya melalui pesan Whats App (WA) diterima salah seorang pegiat pers Babel. Namun Kapolda Babel memberikan arahan untuk bertemu dengan Direktur Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, pada Rabu (11/2/2026) mendatang pada pukul 10.00 WIB.

Rikky Fermana selaku penanggung jawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) juga selaku ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel mengatakan sesungguhnya pihaknya bersama para pegiat dari berbagai organisasi pers lainnya memang sengaja berniat berdialog dengan Kapolda Babel sekaligus niat silahturahmi.

Namun Rikky menegaskan jika kehadiran rekan-rekan pers/jurnalis bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi merupakan bagian dari sikap kolektif pers dalam menjaga kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan hak publik atas informasi.


"Momentum ini adalah ruang dialog, sekaligus ikhtiar bersama agar kerja-kerja jurnalistik tidak dilemahkan oleh tekanan, kriminalisasi, maupun pembungkaman, harap Rikky. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN