BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Gakkum Kehutanan Tetapkan Warga Aceh Utara Tersangka Penyelundupan Satwa Dilindungi


Aceh, sumsel Pos — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial AS (40), warga Aceh Utara, sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh menggelar perkara pada 1 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa AS terlibat tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 

“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara,” kata Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan, Bil Suabdi 

Dalam perkara ini, tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 53 koli yang berisi ratusan satwa liar dilindungi, di antaranya orangutan, lutung Jawa, rangkong, kakatua, cendrawasih, nuri bayan, beo Nias, serta kerangka tengkorak yang diduga harimau. Selain itu, turut diamankan puluhan koli belangkas beku yang diduga akan diekspor secara ilegal 

AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d, e, dan f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang terkait 

Dalam penanganan barang bukti satwa, penyidik Gakkum Kehutanan telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk melakukan identifikasi dan penitipan satwa. Sementara itu, satwa primata seperti orangutan yang dalam kondisi sakit dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut 

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Bea Cukai Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, petugas mengamankan satu unit mobil Traga putih yang mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi dan diduga hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut menuju Thailand. Pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan, Bea Cukai, dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Ke depan, pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, termasuk pelabuhan dan muara di sepanjang pantai timur Aceh hingga Sumatera Utara, akan diperketat 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan negara. Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan internasional di balik kasus tersebut
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN