BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial
🕌 JADWAL SHOLAT HARI INI: Subuh 04:30 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:15 WIB || ☀️ CUACA HARI INI: Cerah Berawan, Suhu 28°C || 💰 HARGA EMAS HARI INI: Rp 1.250.000 per gram || 🕌 JADWAL SHOLAT BESOK: Subuh 04:31 | Dzuhur 12:00 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:00 | Isya 19:16 WIB || 🌧️ CUACA BESOK: Hujan Ringan, Suhu 26°C || 💰 HARGA EMAS BESOK (PERKIRAAN): Rp 1.245.000 per gram
🏠 Berita>Update

Cukong Timah Ahian Tertangkap di Laut Enjel, Ujian Serius bagi Penegakan Hukum di Bangka Barat



BANGKA BARAT, Sumsel Pos – Jagat publik Negeri Sejiran Setason mendadak bergetar. Sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai “pemain besar” timah ilegal Mentok, Ahian, dikabarkan diringkus aparat Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis pagi (26/2/2026). Penangkapan yang terjadi di kawasan Laut Enjel itu sontak menjadi perbincangan hangat warga. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ahian diduga hendak menyelundupkan dua truk pasir timah melalui jalur tikus pesisir. Aparat disebut melakukan penyergapan setelah memperoleh informasi pergerakan barang yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal. Dua truk pasir timah tersebut kabarnya sudah dalam posisi siap kirim ketika operasi dilakukan.

“Pagi tadi diamankan. Katanya mau selundupkan dua truk,” ujar seorang warga Mentok yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nama Ahian bukan sosok asing di Bangka Barat. Ia kerap disebut sebagai “aktor intelektual” yang lebih banyak bermain di belakang layar. Kediamannya di kawasan Gang Skip, Mentok, disebut-sebut menjadi pusat aktivitas sekaligus gudang penampungan timah dari berbagai sumber non-resmi. Pola yang ditengarai adalah membeli timah dari tambang rakyat tanpa izin, lalu mendistribusikannya melalui jalur tidak resmi.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, bukan hanya pelaku tambang ilegal yang dapat dijerat hukum, tetapi juga penadah dan distributor. Jika penyelundupan dilakukan melalui jalur laut tanpa dokumen sah, maka potensi pelanggaran juga bisa merembet pada ketentuan kepabeanan dan pelayaran, dengan ancaman pidana tambahan.

Penindakan terhadap Ahian, bila benar terjadi, menjadi momentum penting. Selama ini, publik Bangka Barat kerap mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan timah ilegal yang dianggap memiliki “beking” kuat. Nama Ahian bahkan beberapa kali mencuat dalam perbincangan warga sebagai figur yang “tak tersentuh”.

Menariknya, sebelum kabar penangkapan ini, tiga orang yang diduga sebagai kaki tangan Ahian—berinisial Ri, Mi, dan Ag—dikabarkan telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung. Rangkaian ini mengindikasikan bahwa aparat sebenarnya telah lama mengendus pergerakan jaringan tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bangka Barat maupun Kasat Polairud terkait status hukum Ahian, jumlah barang bukti, serta pasal yang akan dikenakan. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Aditya Nugraha dan Kasat Polairud Iptu Yudi belum membuahkan hasil.

Sikap bungkam ini justru memantik tanda tanya besar. Dalam kasus yang menyita perhatian publik dan menyangkut potensi kerugian negara miliaran rupiah, transparansi adalah keharusan. Keterbukaan informasi bukan sekadar etika, tetapi juga bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum.

Diamnya aparat berisiko melahirkan spekulasi liar. Apakah kasus ini akan dikembangkan hingga menyentuh jaringan di atasnya? Ataukah berhenti pada satu dua nama sebagai formalitas penindakan?

Publik Bangka Barat tentu berharap ini bukan sekadar operasi sesaat. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperpanjang siklus tambang ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kerusakan pesisir, sedimentasi laut, serta konflik sosial akibat tambang ilegal telah menjadi persoalan laten di wilayah ini. Negara melalui UU Minerba sudah memberikan instrumen hukum yang tegas. Tinggal bagaimana aparat menegakkannya tanpa kompromi.

Penangkapan Ahian—jika benar dan diproses secara transparan—dapat menjadi titik balik pemberantasan tambang ilegal di Bangka Barat. Namun jika justru tenggelam tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Apakah ini awal runtuhnya jejaring timah ilegal di Mentok? Atau hanya riak kecil yang segera mereda?

Masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar diam. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN