BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Suami Direktur Jadi DPJP, Sekolah ke Cina Usai Insiden, Rekan Kerja Masuk Jerat Hukum


Pangkalpinang, Sumsel Pos — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret dokter spesialis anak dr Ratna Setia Asih kembali membuka fakta krusial di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026). 

Kali ini, keterangan datang dari saksi kunci: Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita.

Di hadapan Majelis Hakim, dr Della akhirnya mengakui bahwa dokter spesialis jantung yang memberikan obat dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa) kepada pasien anak berusia 10 tahun, almarhum Aldo, adalah suaminya sendiri, dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP.

“Dokter Kuncoro Bayu itu suami saya. Kalau Dokter Ratna senior saya, bekerja di RSUD Pangkalpinang,” ujar Della dengan nada ragu saat menjawab pertanyaan mengenai siapa DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) jantung pasien Aldo.

Namun pengakuan itu tak serta-merta mengalir mulus. Sepanjang persidangan, saksi Della tampak berulang kali memberikan keterangan yang berbelit ketika pertanyaan mulai menyentuh peran dan tanggung jawab dr Kuncoro Bayu. 

Beberapa kali ia menyatakan tidak tahu, lupa, atau tidak ingat, terutama terkait keputusan medis dan keterlibatan langsung suaminya dalam penanganan pasien.

Sikap tersebut tak luput dari perhatian pengunjung sidang. Setiap kali nama dr Kuncoro Bayu disebut, jawaban Della cenderung normatif dan menghindar. Namun situasi berubah drastis ketika Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum memperlihatkan dokumen resmi rumah sakit di hadapan Majelis Hakim.

Berdasarkan dokumen medis RSUD Depati Hamzah, tercantum secara jelas bahwa dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP adalah DPJP pasien Aldo. Tidak hanya itu, dalam berkas rekam medis juga ditemukan beberapa tanda tangan dr Kuncoro Bayu yang menegaskan kapasitasnya sebagai dokter penanggung jawab pelayanan jantung pasien tersebut.

Pada titik ini, saksi Della tak lagi dapat mengelak. Fakta administratif dan medis berbicara sebaliknya, mematahkan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang menyiratkan minimnya keterlibatan sang suami.

Fakta lain yang mengemuka di persidangan adalah keberangkatan dr Kuncoro Bayu ke Cina tak lama setelah peristiwa kematian pasien. 

Terungkap bahwa pada Januari, dr Kuncoro Bayu mengikuti pendidikan atau sekolah ke Cina dan baru kembali ke Indonesia setelah dr Ratna Setia Asih ditetapkan sebagai tersangka.

“Di bulan Januari Kuncoro Bayu sudah sekolah ke Cina. Pasca kejadian, pulang lagi setelah penetapan tersangka Dokter Ratna untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkap saksi di persidangan.

Rangkaian fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa tanggung jawab hukum justru sepenuhnya dibebankan kepada dr Ratna, sementara DPJP jantung yang terlibat langsung dalam pemberian obat kritis kepada pasien anak tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka?

Dilema pun mencuat terang di ruang sidang. Di satu sisi, dr Della adalah Direktur RSUD Depati Hamzah yang secara struktural bertanggung jawab atas sistem pelayanan rumah sakit. Di sisi lain, ia adalah istri dari dokter spesialis jantung yang tercatat sebagai DPJP pasien yang meninggal dunia. Sementara dr Ratna adalah rekan kerja sekaligus seniornya.

Fakta persidangan menggiring pada kesimpulan yang sulit dihindari: keputusan hukum yang berjalan hari ini seolah menempatkan dr Ratna sebagai satu-satunya pihak yang harus memikul beban pidana. Sementara dr Kuncoro Bayu, yang secara dokumen dan kewenangan medis memiliki tanggung jawab langsung, justru berada di luar pusaran status tersangka.

Apakah ini semata kebetulan prosedural, atau ada konflik kepentingan yang dibiarkan terjadi? Pertanyaan itu kini menggantung di ruang sidang, menunggu jawaban dari proses hukum yang seharusnya menjunjung keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN