JAKARTA, Sumsel Pos — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung *serangkaian kesalahan prosedural mendasar*. Jum'at (30/1/2026).
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), *Mahmud Marhaba*, menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah keliru sejak tahap awal dengan menarik sengketa produk jurnalistik ke ranah pidana.
Menurut Mahmud, kekeliruan pertama terletak pada *kesalahan klasifikasi objek perkara*. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi dengan website perusahaan pers.
Dalam hukum pers, akun media sosial resmi media adalah *perpanjangan dari ruang redaksi*, sehingga seluruh kontennya tetap merupakan *karya jurnalistik*, bukan konten personal.
“Ketika polisi memperlakukan konten itu seolah-olah unggahan individu, di situlah kesalahan pertama terjadi,” tegas Mahmud.
Kesalahan kedua, lanjutnya, adalah *mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Dalam Pasal 15 UU Pers ditegaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Artinya, sengketa jurnalistik *tidak boleh langsung ditangani aparat pidana* tanpa melalui mekanisme etik yang telah ditetapkan undang-undang.
“Polisi bukan pintu pertama dalam sengketa pers. Ini bukan tafsir bebas, tapi perintah undang-undang,” ujarnya.
Kesalahan prosedural ketiga adalah *tidak ditempuhnya hak jawab dan hak koreksi*. Mahmud menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Melompati tahapan ini dan langsung memproses pidana merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip penyelesaian sengketa pers.
“Jika hak jawab belum digunakan, lalu langsung pidana, maka itu bukan penegakan hukum, tapi pemaksaan hukum,” kata Mahmud.
Kesalahan keempat, menurut Mahmud, adalah *pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi* yang secara tegas mengembalikan sengketa pers ke ranah etik dan profesional. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa *karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidanakan*, sepanjang masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum dinilai melalui mekanisme Dewan Pers.
Dalam konteks ini, penetapan tersangka terhadap wartawan sebelum adanya penilaian Dewan Pers dinilai sebagai *pembajakan kewenangan lembaga independen pers* oleh aparat penegak hukum.
“Polisi telah masuk ke wilayah etik jurnalistik, padahal itu bukan kewenangannya,” tegas Mahmud.
Kesalahan kelima adalah *mengabaikan perlindungan hukum wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers**.
Pasal ini menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut diperkuat oleh putusan MK, dengan catatan wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Mahmud menegaskan bahwa jika ada dugaan pelanggaran etik, maka jalurnya adalah *uji etik*, bukan kriminalisasi.
Pelanggaran etik tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana.
“Etik diuji oleh Dewan Pers, bukan oleh penyidik,” ujarnya.
Kesalahan keenam yang paling krusial, kata Mahmud, adalah *salah menempatkan posisi pejabat publik*.
Laporan tersebut diajukan oleh pejabat publik, dalam hal ini anggota DPR RI Rudianto Tjen Dapil Bangka Belitung.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh bersikap anti kritik.
“Pers menjalankan fungsi kontrol. Kritik terhadap pejabat publik bukan serangan kehormatan pribadi sepanjang berbasis fakta,” tegasnya.
Mahmud mengingatkan bahwa jika pola penanganan seperti ini dibiarkan, maka akan terbentuk *preseden berbahaya* bagi kebebasan pers, khususnya di daerah. Wartawan akan bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, dan media akan memilih diam karena takut dipidanakan.
“Ini bukan lagi soal satu kasus di Bangka Belitung. Ini soal wajah penegakan hukum terhadap pers di Indonesia,” katanya.
Ia menutup dengan peringatan tegas bahwa pers memang wajib profesional, akurat, dan berimbang. Namun pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga wajib *patuh pada undang-undang pers dan putusan Mahkamah Konstitusi*.
“Media boleh dikritik, boleh diuji etiknya. Tapi ketika polisi salah prosedur, yang rusak bukan hanya pers, melainkan demokrasi itu sendiri,” pungkas Mahmud Marhaba. (PJS/KBO Babel)

