Pangkalpinang - Pernyataan keras yang disampaikan Pengurus Pusat IDAI dalam perkara dr. Ratna Setia Asih bukan sekadar bentuk solidaritas organisasi profesi terhadap anggotanya. Lebih dari itu, IDAI menilai perkara yang kini bergulir di meja hijau berpotensi menjadi titik balik yang berbahaya bagi dunia kedokteran Indonesia apabila tidak ditangani secara hati-hati dan proporsional.
Di hadapan redaksi jejaring Media KBO Babel saat usai sidang lanjutan pledoi dr Ratna Setia Asih di ruang Tirta PN Pangkalpinang Rabu (11/6/2026), Ketua Umum PP IDAI, Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perkara individu antara seorang dokter dengan pasien.
Menurutnya, perkara tersebut telah berkembang menjadi isu besar yang menyangkut kepastian hukum profesi medis di Indonesia.
"Yang sedang diuji bukan hanya dokter Ratna, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan profesi kedokteran ketika menghadapi komplikasi medis atau kematian pasien yang secara ilmiah memang memiliki risiko," ujarnya.
IDAI menilai terdapat perbedaan mendasar antara kesalahan profesi yang harus diperiksa melalui mekanisme etik dan disiplin kedokteran dengan tindak pidana yang mengandung unsur kesengajaan atau kelalaian berat. Karena itu, organisasi profesi tersebut mempertanyakan mengapa proses pidana berjalan lebih dahulu sebelum adanya putusan yang tegas dari lembaga disiplin profesi.
Dalam pandangan IDAI, jika setiap kematian pasien secara otomatis ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, maka akan muncul ketakutan massal di kalangan tenaga medis. Kondisi ini dinilai jauh lebih berbahaya dibandingkan perkara yang sedang dihadapi dr. Ratna saat ini.
Ketakutan tersebut bukan tanpa alasan. Seorang dokter yang setiap hari berhadapan dengan pasien kritis harus mengambil keputusan medis dalam hitungan menit, bahkan detik. Dalam situasi darurat, tidak semua tindakan dapat menjamin kesembuhan karena kondisi pasien sering kali sudah berada pada fase yang sangat berat.
Apabila risiko kematian pasien kemudian dijadikan dasar pemidanaan tanpa pembuktian yang jelas mengenai hubungan sebab-akibat tindakan dokter dengan kematian tersebut, maka dokter akan cenderung memilih langkah paling aman bagi dirinya sendiri secara hukum.
Fenomena inilah yang disebut IDAI sebagai defensive medicine.
Dalam praktiknya, dokter bisa menjadi lebih banyak membuat keputusan berdasarkan rasa takut terhadap proses hukum dibandingkan pertimbangan medis terbaik untuk pasien. Akibatnya, pasien-pasien dengan risiko tinggi justru berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan.
IDAI bahkan mengingatkan bahwa dampak perkara ini dapat menjalar hingga ke daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis.
"Kalau dokter-dokter mulai takut mengambil risiko, maka yang pertama kali merasakan dampaknya adalah masyarakat. Terutama masyarakat di daerah yang akses kesehatannya terbatas," kata Piprim.
Sementara itu, dari sisi pembelaan hukum, tim kuasa hukum dr. Ratna tetap menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun jaksa menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.
Selain menyoroti tidak adanya nama dr. Ratna dalam rekomendasi awal Majelis Disiplin Profesi dan tidak tercantumnya nama dr. Ratna sebagai terlapor dalam laporan polisi, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan absennya bukti ilmiah berupa hasil otopsi yang secara spesifik mengaitkan tindakan dr. Ratna dengan penyebab kematian pasien.
Bagi tim pembela, ketiga hal tersebut merupakan fondasi penting yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana yang dituduhkan.
Kini, setelah nota pembelaan dibacakan, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim. Putusan tersebut tidak hanya menentukan nasib hukum dr. Ratna Setia Asih, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam hubungan antara penegakan hukum dan praktik kedokteran di Indonesia.
Bagi IDAI, perkara ini telah melampaui ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ini telah menjadi simbol kegelisahan profesi medis terhadap kemungkinan kriminalisasi tindakan kedokteran yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan nyawa pasien.
Karena itulah, IDAI berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari perspektif hukum pidana semata, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek ilmu kedokteran, mekanisme disiplin profesi, serta dampak luas yang dapat ditimbulkan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia di masa mendatang. (KBO Babel)
Tags:
Berita
