Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
News Memuat berita...

KI Babel Buka Ruang Transparansi, Warga Diajak “Pradek” Saksikan Sidang Sengketa Informasi

PANGKALPINANG, Sumselpos— Komisi Informasi (KI) kembali menegaskan eksistensinya sebagai benteng terakhir dalam menjamin keterbukaan informasi publik di daerah. Di tengah masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi, lembaga ini terus berupaya membuka ruang seluas-luasnya agar publik tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam mengawal transparansi pemerintahan. Kamis (23/4/2026)

Peran strategis tersebut kembali terlihat saat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (22/4/2026), di Kantor Gubernur Babel, Gedung B Lantai IV, Air Itam, Pangkalpinang. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal itu mempertemukan Sulistiyo sebagai pemohon dengan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon.

Sidang ini bukan sekadar forum penyelesaian sengketa, melainkan cerminan bagaimana hak publik atas informasi diuji secara terbuka. Dalam prosesnya, majelis komisioner mendalami pokok perkara, memastikan legal standing para pihak, serta menilai apakah permohonan informasi yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa sengketa informasi seringkali berangkat dari persoalan yang tampak sederhana, namun berdampak besar terhadap hak publik.

“Banyak kasus berawal dari permohonan informasi yang tidak dijawab, ditolak tanpa alasan yang jelas, atau tidak diberikan sebagaimana mestinya. Dari situ hak publik untuk tahu menjadi terhambat,” ungkapnya usai persidangan.

Menurut Rikky, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah memberikan jaminan kuat bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik. Bahkan, undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan mekanisme ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Sejak KI Babel berdiri pada 2013, tingkat literasi publik terhadap keterbukaan informasi dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka punya hak untuk menggugat ketika informasi tidak diberikan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Rikky, menciptakan paradoks. Di satu sisi, negara telah membuka akses informasi seluas-luasnya, namun di sisi lain, masyarakat belum sepenuhnya memanfaatkan ruang tersebut. Akibatnya, potensi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan menjadi belum optimal.

Sebagai upaya menjembatani kesenjangan tersebut, KI Babel mendorong pendekatan yang lebih terbuka dan edukatif. Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk hadir langsung dalam sidang sengketa informasi.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Sidang PSI dinilai sebagai sarana pembelajaran yang konkret dan mudah dipahami oleh masyarakat. Di ruang sidang, publik dapat melihat secara langsung bagaimana proses hukum nonlitigasi berjalan, mulai dari tahap pemeriksaan awal, mediasi, hingga ajudikasi.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat bisa datang, melihat, dan belajar. Ini cara paling sederhana untuk memahami bagaimana hak atas informasi diperjuangkan,” jelas Rikky.

Ia bahkan mengajak masyarakat  “pradek” untuk mampir menyaksikan jalannya persidangan. Menurutnya, kehadiran publik bukan hanya sebagai penonton, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawal transparansi.

“Ketika masyarakat hadir dan memahami prosesnya, maka kesadaran hukum akan tumbuh. Dari situ, kontrol terhadap badan publik juga akan semakin kuat,” tambahnya.

Lebih jauh, Rikky menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tanpa transparansi, ruang bagi praktik penyimpangan akan semakin terbuka.

Oleh karena itu, peran masyarakat menjadi sangat krusial. Dengan memahami hak atas informasi, publik dapat berperan sebagai pengawas independen yang memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Transparansi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga harus aktif mengawal. Di situlah pentingnya pemahaman terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.

Melalui sidang-sidang yang digelar secara terbuka, KI Babel berharap kesadaran kolektif masyarakat akan terus tumbuh. Tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pihak yang berani memperjuangkan haknya ketika akses tersebut terhambat.

Di tengah dinamika pemerintahan yang semakin kompleks, keberadaan Komisi Informasi menjadi penyeimbang yang memastikan bahwa prinsip keterbukaan tetap terjaga. Dan dari ruang sidang sederhana di Kantor Gubernur Babel, pesan itu terus digaungkan: bahwa hak untuk tahu adalah milik setiap warga negara, dan harus diperjuangkan bersama. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan