Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten

Sidang dr Ratna: Saksi Ahli Tak Tahu Bentuk Kelalaian, Tak Pernah Lihat Otopsi, Hakim Ingatkan Netralitas

PANGKALPINANG, Sumselpos — Persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait kasus kematian pasien Aldo yang terjadi pada 5 Maret 2025.

Namun persidangan yang semula dijadwalkan menghadirkan tiga saksi ahli secara daring itu tidak berjalan sesuai rencana. Dari tiga ahli yang dijadwalkan hadir, hanya satu orang yang akhirnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Satu-satunya saksi ahli yang hadir adalah *Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K) I.P.T*, seorang dokter spesialis anak konsultan penyakit infeksi yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli atas permintaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Kolegium Kesehatan Anak (KKA) Kementerian Kesehatan.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang kemudian menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa.

Sebelum dilakukan pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi ahli mengakui sempat mengikuti pertemuan secara daring yang melibatkan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut diikuti oleh saksi ahli, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kolegium Kesehatan Anak (KKA), serta penyidik Polda Bangka Belitung yang menangani perkara kematian pasien Aldo.

Setelah pertemuan tersebut, saksi ahli kemudian menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, baik secara daring maupun secara langsung.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima honorarium sebesar **Rp300.000** sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang kemudian disorot dalam proses pemeriksaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam sesi tanya jawab, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan rumah sakit dikenal istilah *DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)* yang menurutnya diatur dalam *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*.

Namun ketika kuasa hukum dr Ratna menanyakan secara spesifik pada pasal berapa ketentuan mengenai DPJP tersebut diatur, saksi ahli mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci isi undang-undang kesehatan tersebut.

Pertanyaan berikutnya yang diajukan kuasa hukum menyangkut siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang dokter sebagai DPJP.

Menjawab hal tersebut, saksi ahli menyatakan bahwa penentuan DPJP ditetapkan oleh direktur rumah sakit.

Dalam konteks kasus kematian pasien Aldo, saksi ahli juga menyampaikan adanya konsep *DPJP utama dan DPJP pendamping* dalam penanganan pasien.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa yang sebenarnya ditetapkan sebagai DPJP utama dan siapa yang menjadi DPJP pendamping dalam kasus tersebut, saksi ahli mengakui bahwa dirinya *belum mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut*.

Kuasa hukum kemudian menggali lebih jauh mengenai mekanisme penentuan DPJP utama. Apakah penetapan tersebut harus melalui surat keputusan direktur rumah sakit atau tidak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa DPJP utama dapat ditentukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.

Dalam kasus pasien Aldo, saksi ahli menyebut bahwa penyakit yang berkaitan dengan *jantung* berpotensi menjadi faktor utama yang menentukan DPJP utama karena kondisi tersebut dapat berujung pada kematian.

Selain soal DPJP, persidangan juga menyinggung mengenai sistem klasifikasi pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Saksi ahli menjelaskan bahwa pasien yang datang ke IGD biasanya dikategorikan ke dalam beberapa tingkat kegawatdaruratan, yaitu *kategori merah, kuning, hijau, dan hitam*.

Kuasa hukum kemudian menanyakan bagaimana cara menentukan kategori tersebut. Apakah cukup berdasarkan dokumen medis yang ada atau harus melalui pemeriksaan langsung terhadap pasien.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menyatakan bahwa klasifikasi kategori pasien hanya dapat ditentukan oleh *tim medis yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap pasien*.

Salah satu momen penting dalam persidangan terjadi ketika kuasa hukum menyinggung dakwaan terhadap dr Ratna yang dikenakan *Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*.

Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah saksi ahli pernah diperlihatkan *hasil otopsi atau visum* pasien Aldo oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Pertanyaan itu dijawab secara tegas oleh saksi ahli bahwa dirinya *tidak pernah melihat atau diperlihatkan dokumen tersebut*.

Tidak berhenti sampai di situ, kuasa hukum kembali mengajukan pertanyaan lanjutan yang cukup krusial.

Ia menanyakan apakah saksi ahli pernah mendapatkan konfirmasi mengenai *bentuk kelalaian apa yang sebenarnya diduga dilakukan oleh dr Ratna* dalam perkara tersebut.

Namun jawaban saksi ahli kembali mengejutkan ruang sidang.

Ia menyatakan *tidak mengetahui* dan *tidak pernah mendapatkan konfirmasi* mengenai bentuk kelalaian yang dimaksud.

Ketua Majelis Hakim *Rizal* kemudian memberikan penekanan penting terkait posisi saksi ahli dalam sebuah proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli harus bersifat *netral dan objektif*.

Menurut hakim Rizal, netral bukan berarti berada di tengah-tengah, melainkan harus berpijak pada *kebenaran ilmiah dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan*.

Hakim juga mengingatkan bahwa keterangan saksi ahli memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan.

*"Keterangan saksi ahli dapat menentukan nasib seorang terdakwa**” tegasnya di ruang sidang.

Hakim Rizal kemudian melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli terkait tanggung jawab hukum dalam kasus kematian pasien di rumah sakit.

Ia menanyakan apakah seorang *DPJP dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata* dalam kasus seperti ini.

Saksi ahli menjawab bahwa dirinya *tidak mengetahui secara pasti* mengenai hal tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, tanggung jawab dapat melibatkan rumah sakit, DPJP, maupun tim medis yang terlibat dalam penanganan pasien secara *tanggung renteng*.

Sementara itu, hakim anggota *Marolop* juga turut menguji relevansi keahlian saksi ahli dengan kasus yang sedang disidangkan.

Ia menanyakan apakah kondisi pasien dalam kasus ini berkaitan langsung dengan bidang keahlian saksi ahli.

Saksi ahli menjawab bahwa kasus tersebut masih berkaitan dengan keahliannya karena pasien mengalami *infeksi*.

Namun ketika hakim kembali menanyakan apakah kondisi infeksi pasien tersebut masuk dalam *kategori merah* atau kondisi gawat darurat, saksi ahli menjawab bahwa kondisi pasien justru termasuk dalam *kategori hijau*.

Di akhir persidangan, majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum agar pada sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi ahli lain yang sebelumnya dijadwalkan hadir namun berhalangan.

Majelis juga menegaskan bahwa keterangan para ahli sangat penting untuk memperjelas perkara yang sedang diperiksa.

Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih ini dijadwalkan kembali digelar pada *2 April 2026* dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya. (Joy/KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan