BANGKA TENGAH, LUBUK BESAR – Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah, tak kunjung surut bahkan makin mengila. Ratusan ponton rajuk terus menggarap sumber daya alam di lokasi tersebut, beroperasi tanpa jeda siang dan malam – seolah tidak ada hukum yang mengikat, meskipun kasus ini telah berkali-kali masuk publik dan pernah menjadi sasaran penertiban.
Diketahui dari sumber terpercaya kepada redaksi pada Selasa (10/3/2026), dua tokoh lama berperan sebagai koordinator utama yang mengatur seluruh aktivitas di lapangan. Mereka dikenal dengan inisial Kml dan Oek, yang telah lama terlibat dalam penambangan di kawasan tersebut. "Ini bukan skala kecil – ratusan ponton kerja siang malam di Lubuk Sarang Ikan," tegas sumber.
Sumber menegaskan bahwa kegiatan ini tidak memiliki dasar hukum apapun. "Bukan IUP lah, sudah beberapa kali dihentikan tapi mereka kembali beroperasi. Kml dan Oek adalah anak buah Byg," jelas sumber. Artinya, tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Persetujuan Kegiatan (SPK) – syarat wajib untuk penambangan legal di Indonesia.
Tak hanya itu, hasil timah dari tambang ilegal ini diperjualbelikan kepada seorang bos dengan inisial Abs. Hal ini membuktikan adanya rantai pasokan yang terstruktur, mulai dari proses penggalian hingga distribusi hasil tambang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: mengapa ratusan ponton tambang ilegal ini bisa beroperasi leluasa tanpa izin, sementara penambang rakyat skala kecil justru sering ditangkap dan ditindak tegas? Dugaan kuat muncul tentang adanya koordinasi tidak wajar atau bahkan pembayaran berkala yang membuat aktivitas ini tetap berjalan meskipun telah dilakukan penertiban berkali-kali. Ternyata ada "udang di balik batu" yang menyembunyikan kebenaran di balik semua ini.
Tags:
Berita

