Bangka Belitung , Sumsel Pos — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis di kawasan gudang milik PT PMM, Desa Air Anyir, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026, saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan.
Tiga orang yang kini berstatus tersangka tersebut masing-masing berinisial Maulid, yang diketahui bekerja sebagai sopir truk, Sahridi, petugas keamanan (satpam) PT PMM, serta Hazari, seorang pegawai perusahaan. Ketiganya resmi ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel menilai alat bukti yang dikumpulkan telah cukup kuat untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammed Rivai, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, ketiga orang tersebut lebih dahulu diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam proses tersebut, penyidik juga mempertemukan para terduga pelaku dengan korban guna memastikan identitas dan keterlibatan mereka dalam insiden kekerasan tersebut.
“Ketiganya lebih dulu kami amankan dan dipertemukan dengan korban guna memastikan identitas para pelaku,” ujar Rivai.
Ia menegaskan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan awal serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara cepat namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penyidikan.
Lebih lanjut, Rivai menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius karena kerja-kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intervensi atau intimidasi dari pihak mana pun, terlebih sampai berujung pada tindakan kekerasan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Frendy Primadana, kontributor TV One, yang merupakan salah satu dari tiga jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Saat kejadian, para jurnalis diketahui tengah melakukan aktivitas peliputan di kawasan gudang PT PMM yang diduga memiliki aktivitas tertentu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugianto, membenarkan bahwa para tersangka kini telah resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Babel.
“Benar, ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini langsung menjadi sorotan luas di kalangan insan pers di Bangka Belitung. Sejumlah organisasi jurnalis dan pegiat kebebasan pers berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, serta tuntas hingga ke akar persoalan.
Peristiwa tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Perlindungan terhadap kebebasan pers dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.(Wak 70y)
Tags:
Berita
