BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Sertifikat Rumah Diduga Diambil Diam-diam, Warga Pangkalpinang Laporkan BRI Syariah ke Polda Babel

Pangkalpinang, Sumsel Pos – Persoalan hukum terkait sertifikat rumah kembali mencuat di Pangkalpinang. Yuliana, warga Selindung Baru, mendatangi Pengadilan Agama Kelas IA Pangkalpinang didampingi kuasa hukumnya, Nora Zema, S.H dari Kantor Hukum Barak Nora Zema, S.H dan Rekan, untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat rumah huni atas namanya yang diduga diambil tanpa sepengetahuannya. Senin (26/1/2026).

Langkah Yuliana ke pengadilan agama bukan tanpa alasan. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui sertifikat rumahnya telah berpindah tangan dari Bank BRI Syariah ke pihak Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tanpa adanya pemberitahuan resmi sebagai debitur. 

Fakta ini baru terungkap pada 23 Januari 2026, saat Yuliana bermaksud mengurus proses turun waris sertifikat tersebut kepada anaknya.

Kuasa hukum Yuliana, Nora Zema SH, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari perkara perceraian kliennya dengan mantan suami yang diputus Pengadilan Agama pada tahun 2016. 

Dalam proses perceraian tersebut, masih terdapat kewajiban hutang di Bank BRI Syariah yang ditinggalkan oleh mantan suami Yuliana, dengan tunggakan selama 15 bulan dan cicilan sebesar Rp11.350.000 per bulan.

“Pada saat itu, dalam proses mediasi, mantan suami klien kami dibebankan kewajiban pembayaran hutang serta nafkah anak. Namun setelahnya, proses persidangan tidak berjalan jelas dan tidak ada putusan akhir yang tegas terkait eksekusi atau lelang,” ujar Nora Zema kepada wartawan.

Ia menambahkan, meski perkara belum memiliki kejelasan putusan akhir, pihak Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tetap berupaya mengambil sertifikat rumah tersebut dengan alasan kelengkapan syarat lelang. 

Yang menjadi sorotan, kata Nora, pengambilan sertifikat justru dilakukan secara langsung dari pihak bank tanpa pemberitahuan dan tanpa kehadiran Yuliana sebagai debitur.

Padahal, menurut Yuliana, pada masa itu Kepala Cabang Bank BRI Syariah Pangkalpinang, Firman Hidayat, secara tegas menyatakan tidak akan menyerahkan sertifikat rumah kepada siapa pun tanpa kehadiran kedua belah pihak, yakni peminjam dan penjamin, dalam hal ini Yuliana dan mantan suaminya. 

“Itu pernyataan resmi kepala cabang saat itu. Tapi kenyataannya berbeda,” kata Yuliana.

Yuliana menduga penyerahan sertifikat dari bank ke pihak panitera telah dilakukan secara diam-diam sejak tahun 2021. 

Selama itu pula, dirinya tidak pernah menerima surat, panggilan, maupun pemberitahuan tertulis terkait pengambilan sertifikat tersebut. 

“Saya baru tahu sekarang, setelah lima tahun lebih. Ini sangat merugikan saya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Atas peristiwa tersebut, Yuliana melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung. 

Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak Bank BRI Syariah Cabang Pangkalpinang yang dinilai telah menyerahkan dokumen penting milik debitur tanpa prosedur dan tanpa persetujuan pemilik sah.

Nora Zema menegaskan, sertifikat rumah merupakan dokumen bernilai hukum tinggi yang tidak bisa diserahkan begitu saja tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Jika benar sertifikat diserahkan tanpa putusan inkracht dan tanpa pemberitahuan debitur, ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun menyita perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga perbankan dan lembaga peradilan. 

Yuliana berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara. 

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Sertifikat itu atas nama saya, dan diambil tanpa sepengetahuan saya,” pungkasnya. (KBO Babel)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
SUMSELPOS
BERITA SUMATRA BAGIAN SELATAN